KPU Bagi Zona Kampanye Tatap Muka Pilwakot Bandarlampung 2024, Berikut Rinciannya

img
Pembagian zona kampanye pilwakot Bandarlampung. Ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung bersama dengan tim partai pengusung calon walikota dan wakil walikota Bandarlampung menyepakati dua lokasi zona kampanye untuk jenis kampanye tatap muka, pada pemilihan walikota (Pilwakot) 2024.

Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi menyampaikan, untuk zona satu kampanye itu terdiri dari daerah pemilihan (Dapil) satu, dapil lima serta dapil enam.

"Zona satu itu adalah Kecamatan Telukbetung Timur, Telukbetung Barat, Telukbetung Selatan, Telukbetung Utara, Bumiwaras, Panjang, Kedamaian, Sukarame, Sukabumi dan Tanjungsenang," kata Dedy, Rabu (25-9-2024).

Pada kampanye zona satu ini, kata Dedy, paslon nomer urut 2 yaitu Eva Dwiana - Deddy Amarullah akan melakukan kampanye tatap muka pada 25 September sampai 4 Oktober, kemudian 15 Oktober sampai 24 Oktober dan pada 4 November sampai 13 November 2024.

Ia menuturkan, pada zona kampanye satu ini, pasangan calon nomer urut 1 Reihana - Aryodhia akan melakukan kampanye pada 5 Oktober sampai 14 Oktober, kemudian 25 Oktober sampai 3 November, serta 14 November hingga 23 November 2024.

"Untuk yang zona dua itu berada di dapil dua, tiga, dan empat yang terdiri dari Kecamatan Tanjungkarang Timur, Enggal, Tanjungkarang Pusat, Tanjungkarang Barat, Kemiling, Langkapura, Rajabasa, Kedaton, Labuhanratu dan Wayhalim," bebernya.

Paslon nomor urut 2, kata Dedy, akan kampanye pada zona dua dengan rentan waktu 5 Oktober hingga 14 Oktober, kemudian 25 Oktober hingga 3 November, selanjutnya 14 November sampai 23 November.

"Sedangkan untuk Paslon nomor urut 2 pada zona dua akan kampanye rapat umum pada 25 September hingga 4 Oktober, lalu 15 Oktober hingga 24 Oktober, kemudian 4 November sampai 13 November," jelasnya.

Dedy menjelaskan, pembagian waktu zona kampanye rapat umum merupakan kesepakatan bersama. Termasuk dengan pihak paslon.

"Zona kampanye itu adalah kesepakatan dengan paslon dan partai pengusung pada masing-masing zona selama sepuluh hari, nanti akan bergantian," pungkasnya. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos