Baru Satu STTP Kampanye, Paslon Boleh Bagi Doorprize dan Tanggung Biaya Transportasi

img
Komisioner Bawaslu Bandarlampung, Oddy Marsa JP.

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung, baru menerima tembusan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye pasangan calon.

PIC atau penanggung jawab tahapan kampanye Bawaslu Bandarlampung, Oddy Marsa JP mengatakan, baru pasangan calon nomor urut 2 Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang melaksanakan kampanye di hari pertama.

"Ya, hari ini kita baru menerima tembusan STTP dari Kepolisian untuk Paslon nomor urut 2 kota yang berkampanye di Telukbetung Timur," kata Oddy, Rabu (25-9-2024).

Sementara, untuk paslon nomor urut 1 Reihana-Aryodia pihaknya belum menerima konfirmasi dan STTP.

"Kalo paslon nomor urut 1 belum ada," ujarnya.

Dia menyebut, kedua paslon telah diberikan informasi mengenai tahapan dan metode kampanye baik aturannya maupun larangan.

"KPU juga sudah membagi zona kampanyenya, antara zona 1 dan zona 2," bebernya.

Dia menjelaskan, dengan waktu yang telah ditentukan setiap paslon bergiliran melakukan kampanye di zona yang berbeda.

Selain itu, Oddy mengungkap ada perbedaan dalam pelaksanaan kampanye Pileg dan Pilkada.

"Perbedaannya itu kalau Pilkada sekarang diperbolehkan memberi doorprize atau hadiah yang sifatnya ada kompetisi atau perlombaan. Nilainya tidak boleh lebih dari satu juta per item," ungkapnya.

Kemudian, lanjut dia, kali ini juga diperbolehkan memberikan biaya transport dan konsumsi.

"Dalam PKPU nya seperti itu, Perbawaslunya belum ada. Tapi dari tafsir sementara kita itu tidak diperbolehkan dalam bentuk uang. Jadi tim suksesnya bisa mengisikan bahan bakar atau menyewakan alat transportasi. Begitu juga konsumsinya dalam bentuk catering atau prasmanan. Bukan bentuk uang," jelasnya menambahkan. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos