Siap Pilkada Pringsewu, Fauzi-Laras Mulai Serahkan Anggaran Saksi Per TPS

img
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu nomor urut 1 Fauzi - Laras Tri Handayani.

MOMENTUM, Pringsewu--Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu nomor urut 1 Fauzi-Laras Tri Handayani telah menyerahkan dana untuk petugas saksi di tingkat TPS hingga saksi di tingkat kabupaten, ke pihak DPP PDI Perjuangan. 

Pasangan Fauzi-Laras Tri Handayani sudah siap dengan matang untuk bertarung pada Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Pringsewu.

Calon Bupati Pringsewu Fauzi yang didampingi wakilnya Laras Tri Handayani menjelaskan, telah mempersiapkan segala sesuatunya menghadapi Pilkada serentak tahun 2024, termasuk amunisi dana untuk saksi.

Sebab hal itu untuk membantu kelancaran pelaksanaan para  petugas saksi saat pemungutan dan penghitungan suara di hari H Pilkada serentak pada 27 November 2024.

"Kami pasangan Fauzi - Laras telah beres penyelesaian dana saksi,  baik itu untuk saksi di TPS, PPS, PPK maupun saksi perhitungan suara ditingkat KPU, bahkan dana tersebut termasuk untuk pembekalan atau pelatihan para saksi,"ucap Fauzi yang diamini wakilnya Laras Tri Handayani, pada Rabu (16-10-2024).

Terpisah Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pringsewu Palgunadi membenarkan bahwa Pasangan Fauzi-Laras yang diusung oleh partai PDIP dan PKB telah menyerahkan dana saksi ke DPP PDI Perjuangan.

"Benar Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu, Fauzi - Laras sudah selesai semuanya penyerahan dana saksi ke DPP PDI Perjuangan.  Dana tersebut sebagian sudah dikembalikan untuk keperluan pelatihan atau pembekalan para saksi," kata Palgunadi.

Ketua DPC PDIP Kabupaten Pringsewu menuturkan, dana saksi yang diserahkan oleh pasangan Fauzi - Laras, untuk saksi di 628 TPS, masing-masing TPS menyiapkan 2 saksi, dan untuk 131 saksi di PPS serta tiga saksi untuk masing-masing PPK dan empat  saksi untuk penghitungan suara di tingkat  KPU.

Palgunadi menambahkan, nantinya para saksi di TPS pada pilkada bertugas untuk menjamin pelaksanaan pemungutan suara serta penghitungan suara agar berlangsung jujur dan adil, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Saksi TPS harus menghadiri persiapan, pembukaan TPS, juga pelaksanaan pemungutan suara hingga penghitungan suara di TPS. Juga mengikuti pemeriksaan perlengkapan pemungutan suara serta  penghitungan suara di TPS.

"Saksi pada TPS harus menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara hingga penghitungan suara di TPS begitu juga saksi di tingkat PPS, PPK maupun rekapitulasi perhitungan suara di tingkat KPU,"imbuh Palgunadi.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos