MOMENTUM, Metro--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, kecewa lantaran tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan alihfungsi kompleks Ruko Sudirman menjadi hotel yang kini menjadi polemik dan bermasalah.
Anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Metro, Basuki mengaku baru mengetahui polemik alihfungsi Ruko Sudirman menjadi hotel setelah ramai diperbincangkan dan viral di media sosial.
"Kami mendengar banyak keluhan dan aspirasi dari masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa publik merasa tidak dilibatkan, padahal aset itu adalah bagian dari kepentingan bersama," kata dia, Selasa (14-1-2025).
Dengan mencuatnya polemik itu, Fraksi PDIP DPRD Metro mendesak pemkot segera memberikan klarifikasi terkait isu alih fungsi Ruko Sudirman.
Menurut Basuki, transparansi sangat penting untuk meredakan keresahan publik dan mencegah terjadinya spekulasi yang tidak berdasar.
"Kami meminta Pemkot Metro untuk membeberkan fakta-fakta yang sebenarnya terkait dugaan alih fungsi ini. Apa yang menjadi motivasi pengembang hingga nekat melakukan perubahan fungsi tanpa izin, itu juga harus dijelaskan. Jangan sampai masyarakat terus dibiarkan bertanya-tanya," tegasnya.
Anggota DPRD dari Dapil Metro Timur itu berharap agar pembangunan di Kota Metro selalu dilakukan sesuai aturan dan tidak menimbulkan permasalahan baru. Ia meminta agar para pengembang yang bekerja di wilayah tersebut memiliki izin yang lengkap sebelum memulai proyek apa pun.
"Kami ingin pembangunan di Kota Metro berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Jangan ada lagi persoalan yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah maupun pengembang," ucapnya.
Basuki, menilai isu ini sangat kompleks dan menyangkut kepentingan publik.
Ia mengingatkan, proyek pembangunan Ruko Sudirman sebelumnya dilakukan dengan skema perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemkot dan pihak swasta, yaitu PT Sang Bima Ratu. Perjanjian itu mencakup masa kerjasama selama 30 tahun sejak pembangunan pada 2022.
"Pada awalnya, kawasan di Jalan Jenderal Sudirman memang diperuntukkan sebagai wilayah niaga. Namun, jika benar terjadi alih fungsi menjadi hotel, maka hal tersebut memerlukan kajian ulang, termasuk perubahan aturan yang mendasari perizinannya," jelas Basuki.
Basuki menegaskan bahwa setiap perubahan fungsi aset pemerintah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia merujuk pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 dan Permenkeu Nomor 115 Tahun 2022 yang mengatur kerjasama pemanfaatan dan alih fungsi aset milik negara atau daerah.
"Meski kontrak kerjasama akan berjalan selama 30 tahun, aset tersebut tetap menjadi milik pemerintah. Artinya, pengembang wajib memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam regulasi. Jangan sampai ada pembangunan yang menabrak aturan," tegasnya.
Basuki juga menyoroti dugaan pengrusakan fasilitas umum, seperti trotoar di sekitar area tersebut. Ia menilai bahwa tindakan semacam itu mencerminkan kurangnya kepatuhan terhadap aturan dan etika pembangunan di kawasan publik.(**)
Editor: Muhammad Furqon