Dianggap Umbar Persoalan Keluarga, AM Jadi Korban KDRT Suaminya

img
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu berpose bersama tersangka KDRT (membelakangi kamera). Foto. Sulistyo.

MOMENTUM, Pringsewu--Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Selasa 14 Januari 2025.

Tersangka yang dilimpahkan berinisial SHS (48), warga Pekon Srikaton, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Hirawan menjelaskan, pelimpahan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21. "Sesuai Pasal 110 KUHAP, tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses persidangan," ujar Ipda Candra mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.

Dia menjelaskan, tersangka SHS diamankan polisi pada 16 November 2024 atas dugaan melakukan KDRT terhadap istrinya, AM (32) dan anak kandungnya yang masih berusia 11 tahun, AK. 

“Aksi kekerasan ini disebutkan terjadi berulang kali, sejak 18 Juli 2024 di rumah kontrakan korban di Pekon Podorejo, Pringsewu. Tak tahan dengan perlakuan tersebut, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Sedang tersangka SHS mengaku nekat menganiaya istri dan anaknya karena merasa kesal akibat korban menceritakan permasalahan rumah tangganya kepada orang lain. 

Emosi tak terkendali, tersangka melakukan tindakan kekerasan seperti memukul, menjambak rambut, membenturkan kepala korban, hingga mengancam akan membunuh korban dengan sebilah pisau. "Selain itu, tersangka SHS juga merusak ponsel korban dan mencekik anaknya. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka fisik serta trauma mendalam,” ungkapnya.

Tersangka SHS kini dijerat dengan Pasal 6 juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

Ancaman hukuman untuk tindakannya adalah maksimal lima tahun penjara. “Pelimpahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi tersangka sekaligus rasa keadilan bagi korban yang telah mengalami penderitaan akibat tindakan KDRT. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga,”imbuhnya. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos