Sepanjang 2024, 636 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi di Lampung

img
Ilustrasi

MOMENTUM, Bandarlampung--Lebih dari 600 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di Lampung sepanjang tahun 2024.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), Rabu (15-1-2025), ada 637 kasus kekerasan yang terjadi di Lampung dengan 699 korban. Terdiri dari 130 korban laki-laki dan 568 perempuan. 

Kasus terbanyak terjadi di Bandarlampung yang mencapai 159. Disusul Lampung Selatan 91 kasus, Lampung Tengah 69, Lampung Timur 60 dan Lampung Utara 38 kasus.

Lalu, Pesawaran 30, Pesisir Barat dan Tulangbawang Barat masing-masing 31 kasus.

Selanjutnya Tulangbawang 28 kasus, Tanggamus 28, Metro 27, Lampung Barat 13, Waykanan 13, Mesuji 12 dan Pringseu 6 kasus.

Untuk lokasi kejadian, rumah tangga menjadi tempat terbanyak terjadinya kekerasan yang mencapai 380 kasus, fasilitas umum 63, sekolah 36, tempat kerja 7, 1 di lembaga diklat dan lainnya 149.

Bentuk kekerasan yang dialami korban pun beragam. Mulai dari kekerasan seksual yang mencapai 454 korban, 164 kekerasan fisik, 76 psikis, eksploitasi 2, trafficking 10, 6 korban penelantaran dan lainnya 27 korban.

Menanggapi tiu, Kepala Dinas PPPA Lampung Fitrianita Damhuri mengatakan, terus mengedukasi masyarakat untuk berani melapor jika mengalami kekerasan. 

"Upaya kita untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat. Karena memang banyak dari kasus kekerasan ini ternyata sudah lama," kata Fitrianita.

Dia pun berharap, melalui edukasi itu, masyarakat bisa lebih berani untuk melaporkan. "Sehingga akan ada perlindungan terhadap korban dan mencegah terjadinya kasus baru," ujarnya.

Selain itu, korban yang mengalami kekerasan akan diberikan pendampingan dengan harapan tidak mengalami trauma di masa yang akan datang. 

"Proses pencegahan, edukasi termasuk juga pendamping terhadap korban. Kita upayakan bisa ditangani sehingga meminimalisir adanya kasus baru dan juga korban tidak mengalami trauma," jelasnya.

Dia menegaskan, pencegahan kasus kekerasan tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah. Tetapi juga menjadi tanggungjawab seluruh pihak. Termasuk masyarakat untuk turut melakukan pencegahan. 

"Kita juga mendorong seluruh masyarakat untuk melakukan pengecegahan dan pendampingan serta ikut melaporkan jika ada yang mengalami kekerasan," tegasnya. 

"Provinsi Lampung juga telah memulai program Desa Siger sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan kekerasan," tambahnya.

Desa Siger berfungsi sebagai proyek percontohan yang melibatkan pemerintah desa dan masyarakat dalam kolaborasi untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan secara terstruktur mulai dari tingkat desa. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos