MOMENTUM, Pringsewu--Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan berkas perkara pencabulan sesama jenis dengan tersangka AAP (16) ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kamis 30 Januari 2025.
Dengan pemlimpahan tersebut, proses hukum terhadap tersangka segera masuk persidangan di pengadilan. "Polisi berharap langkah ini dapat meberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya serta bentuk kepastian hukum bagi tersangka," ucap Kasi Humas Polres Pringsewu AKP Priyono mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat 31 Januari 2025.
Priyono menuturkan, AAP ditangkap polisi atas dugaan terlibat kasus pencabulan sesama jenis terhadap AB, pelajar SMP yang masih berusia 14 tahun asal Kecamatan Pagelaran.
Aksi seksual menyimpang ini berlangsung berulang kali sejak November hingga Desember 2024. Selain untuk kepuasan pribadi, AAP juga mengambil keuntungan dengan menawarkan korban kepada pria lain.
"Rekan pelaku berinisial AY (38) ini juga telah kami tangkap dan saat ini masih mendekam di sel tahanan dan tidak lama lagi akan dilimpahkan," jelasnya.
Kasi Humas Polres Pringsewu menambahkan, kasus ini terungkap setelah kakak korban membaca percakapan korban dan pelaku di ponsel korban, setelah didesak korban akhirnya mengaku dan orang tua korban yang tidak terima lalu melaporkan kepada pihak kepolisian.
Dalam proses penyidikan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
"Karena pelaku AAP masih dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,"imbuh Priyono. (**)
Editor: Muhammad Furqon