MOMENTUM, Bandarlampung--Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pilkada Tulangbawang 2024 dalam perkara Nomor 48/PHPUBUP-XXM/2025.
Gugatan itu sebelumnya diajukan paslon nomor urut 3 Hendriwansyah-Danial Anwar menyebut adanya nepotisme dalam pencalonan Paslon Nomor Urut 2, Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan.
Pada sidang itu, MK menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulangbawang Tahun 2024 yang diajukan oleh Pemohon.
Putusan ini dibacakan dalam sidang pengucapan putusan dismissal yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (4-2-2025).
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur yang membacakan pertimbangan hukum MK mengatakan, bahwa dalil pemohon yang menyatakan adanya pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan mmasif (TSM) yang melibatkan Pj Bupati Ferli Yuledi dan Pj Sekda Haryanto tidak dapat dibuktikan.
"Berkaitan dengan dalil pemohon pada persidangan tanggaal 21 Januari 2025 didapati bahwa proses pelantikan dan penunjukan Ferli Yuledi serta Haryanto sebagai Pj Bupati dan Pj Sekretaris daerah disebabkan, bupati dan sekretaris daerah Tulangbawang sebelumnya mundur untuk maju dalam pemilihan bupati kabupaten Tulangbawang. Sehingga proses penunjukan dan pelantikan Pj bupati dan Pj Sekda Kabupaten Tulangbawang tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundangan," jelas Ridwan Mansyur dikutip dari kanal Youtube MKRI.
Disebutkan juga, atas dugaan ketidaknetralan Pj bupati dan Pj Sekda juga telah ditangani Bawaslu dan tidak terbukti.
Kemudian, Ridwan Mansyur menerangkan, dalil Pemohon mengenai dugaan dukungan Ketua KPU Kabupaten Tulangbawang terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 2 tidak dapat dibenarkan.
Fakta hukum menunjukkan bahwa Ketua KPU Kabupaten Tulangbawang yang dimaksud, Feriyanto, telah berakhir masa jabatannya pada periode 2019-2024 dan tidak lagi menjabat saat proses Pilkada 2024 berlangsung.
Selain itu, Feriyanto dalam surat pernyataannya menegaskan tidak mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2.
Bawaslu Kabupaten Tulangbawang juga tidak menemukan pelanggaran terkait dugaan tersebut.
Selain itu, Pemohon juga mendalilkan adanya praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2.
Dijelaskan, Bawaslu Tulangbawang menemukan dugaan pelanggaran tindak pidana politik uang pada masa tenang dan merekomendasikan pemeriksaan lebih lanjut oleh Sentra Gakkumdu dan Polres Tulangbawang.
Namun, hasil penyidikan menyimpulkan bahwa laporan pelanggaran tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan berdasarkan Pasal 187A ayat (1) jo Pasal 73 ayat (4) UU 10/2016, sehingga proses penanganan dihentikan.
Dari ketiga dalil dan laporan tersebut, satu laporan dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, satu laporan dihentikan karena daluwarsa, dan satu laporan lainnya terbukti adanya pelanggaran namun dihentikan pemeriksaannya karena melewati batas waktu yang ditentukan.
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, MK berpendapat tidak ada alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang mengatur syarat formil pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan.
MK juga tidak menemukan kejadian khusus yang dapat dinilai telah menciderai penyelenggaraan Pilkada Tulangbawang 2024.
“Dengan demikian, Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” jelas Ridwan Mansyur.
Pada amar putusan, Ketua MK Suhartoyo menegaskan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
"Dalam Pokok Permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo. (Ikh)
Editor: Agung Darma Wijaya