Qudrotul-Hankam Segera Ditetapkan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

img

MOMENTUM, Bandarlampung--Mahkamah Konstitusi (MK) meyakini KPU Tulangbawang telah bekerja secara profesional sesuai peraturan yang berlaku dalam menyelenggarakan pemilihan bupati dan wakil bupati setempat.

MK juga menegaskan permohonan yang diajukan Paslon Hendriwansyah dan Danial Anwar tidak berdasar secara hukum karena pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya tentang pelanggaran TSM, surat suara tercoblos dan dalil lainnya.

Demikian pertimbangan hukum majelis hakim MK  dalam sidang putusan yang dibacakan pada Selasa, (4-2-2025).

"Berdasar pertimbangan hukum tersebut, MK memutuskan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. MK menerima eksepsi KPU Tulangbawang selaku Termohon bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (_legal standing_)," jelas Rozali Umar, kuasa hukum KPU Tulangbawang, yang hadir dalam sidang di MK.

Rozali menerangkan putusan MK bersifat final dan mengikat yang harus dipatuhi dan dilaksanakan para pihak.

"Tidak ada lagi upaya hukum setelah putusan MK tersebut," tegasnya.

Sementara, Ketua KPU Tulangbawang Perwira menyatakan pihaknya segera menindaklanjuti putusan MK.

"Kami rencananya Kamis lusa (6-2)  menggelar rapat pleno penetapan Paslon Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Tulangbawang," kata Perwira.

Dalam rapat pleno Kamis nanti KPU Tulangbawang akan mengundang Forkopimda setempat, 3 (tiga) Paslon beserta Parpol pengusung, Bawaslu dan pihak lainnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos