Dua Sengketa Pilkada Dismissal, KPU Segera Gelar Pleno Penetapan

img

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemilihan kepala daerah 2024 di Lampung menyisakan lima daerah yang menggugat perkara di MK, diantaranya Kabupaten Tulangbawang, Mesuji, Pesawaran, Pringsewu dan Pesisir Barat.

Hari ini, Selasa 4 Februari 2025 telah dilaksanakan sidang putusan dan ketetapan di MK. Sementara, dari lima perkara dari Lampung, masih ada daerah yang belum dibacakan hasil keputusannya.

Hal itu juga dijelaskan Kepala Divisi (Kadiv) Hukum KPU Lampung, Hermansyah.

"Sidang hari ini telah digelar tiga perkara dari tiga kabupaten, Tulangbawang, Mesuji dan Pesawaran," jelas Hermansyah.

Ia menyampaikan, bahwa PHPU Pesawaran masih akan dilanjutkan pada sidang pembuktian lanjutan yang akan dijadwalkan antara tanggal 7-17 Februari memdatang.

"Mesuji itu di Dismissal (diberhentikan), terus Tulangbawang begitu juga. Yang barusan itu Pesawaran, ternyata Hakim MK punya sikap bahwa itu akan dilanjutkan dalam pemerikasaan di sidang pembuktian lanjutan," kata Hermansyah.

Dia menuturkan, sidang yang digelar hari ini mencapai puluhan perkara dari Pilkada se Indonesia.

"Jadi pola sidang tadi itu, semua yang didismissal itu dibacakan. Sedangkan yang tidak dibacakan itu berlanjut. Seperti pesawaran yang tadi disampaikan diakhir," tuturnya.

Hingga kini, pihaknya masih menunggu sidang teruntuk sengketa Pilkada Pringsewu dan Pesisir Barat.

"Masih kita tunggu informasi selanjutnya. Kemungkinan untuk Pesisir Barat akan digelar hari ini dan Pringsewu besok (5-2)," ujarnya.

Hermansyah menerangkan, dua kabupaten yang dinyatakan diberhentikan segera melakukan pleno penetapan pemenang pilkada hasil pemilihan 2024.

"Yang jelas, untuk yang dismissal itu segera menentukan jadwal pleno penetapan pemenang (terpilih). Maksimal di tanggal 6 Februari," terangnya.

"Setelah itu KPU menyerahkan berita acara keputusannya untuk dilakukan proses pelantikan. Jadi tanggal 7 mereka harus sudah menyerahkan ke DPRD dan dilanjutkan ke Kemendagri. Seperti yang sudah dilakukan 11 kepala daerah tanpa sengketa," tandasnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos