MOMENTUM, Jakarta--Pemerintah resmi mencabut larangan bagi pengecer untuk menjual "gas melon" atau elpiji 3 kilogram (kg).
Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengecer kembali diizinkan berjualan elpiji 3 kg seperti biasa.
Kebijakan ini juga mencakup rencana untuk menjadikan para pengecer sebagai sub pangkalan guna memastikan harga elpiji 3 kg tetap terkontrol.
Instruksi Prabowo untuk Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil komunikasi antara DPR dan Presiden Prabowo. "Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, seperti dilansir kcm, Selasa (4-2-2025).
"Namun, setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan," sambungnya.
Dasco menambahkan, instruksi untuk melarang pengecer berjualan elpiji 3 kg sebenarnya bukan datang dari Presiden Prabowo. "Sebenarnya ini bukan kebijakannya dari Presiden untuk kemudian melarang kemarin itu. Tapi melihat situasi dan kondisi, tadi Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali sambil kemudian pengecer itu dijadikan sub pangkalan, administrasi segala macamnya bisa sambil berjalan saja," ujar Dasco menjelaskan.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat menertibkan harga tanpa menghilangkan akses masyarakat terhadap gas bersubsidi.
Perbaikan Tata Kelola Penjualan Elpiji 3 Kg Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud untuk mempersulit masyarakat dalam mendapatkan elpiji 3 kg.
Menurutnya, perubahan aturan bertujuan untuk memastikan distribusi gas elpiji 3 kg lebih tepat sasaran. “Kami ingin kebijakan ini lebih cepat diimplementasikan tanpa mengurangi volume maupun subsidi yang telah dialokasikan dalam APBN,” ujar Bahlil dalam rapat dengan Komisi XII DPR RI pada Senin (3/2/2025).
Pemerintah telah mengalokasikan Rp87 triliun untuk subsidi elpiji 3 kg dan ingin memastikan dana tersebut dimanfaatkan secara optimal.
Bahlil menjelaskan bahwa distribusi elpiji dari agen ke pangkalan masih dapat dikontrol dengan baik, tetapi harga di tingkat pengecer sering kali mengalami lonjakan yang tidak dapat dikendalikan.
Oleh karena itu, skema sub pangkalan diperkenalkan agar pengecer tetap beroperasi, tetapi dalam sistem yang lebih tertata.
Pengecer Jadi Sub Pangkalan Elpiji 3 Kg
Salah satu langkah utama dalam kebijakan baru ini adalah mendorong pengecer untuk menjadi sub pangkalan elpiji 3 kg.
Bahlil menyebutkan bahwa sebelumnya, syarat untuk menjadi pangkalan terlalu ketat bagi sebagian pengecer.
Dengan status baru ini, mereka akan tetap bisa menjual elpiji 3 kg tetapi dalam sistem yang lebih terkontrol. “Kami telah berkoordinasi dengan Pertamina agar pengecer dapat naik status menjadi sub pangkalan. Ini akan memastikan bahwa harga tetap stabil dan masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam mendapatkan elpiji bersubsidi,” jelasnya.
Keputusan untuk mencabut larangan pengecer ini disambut baik oleh masyarakat, terutama mereka yang bergantung pada penjualan gas melon dalam kehidupan sehari-hari.
Pemerintah berharap dengan skema baru ini, distribusi elpiji bersubsidi dapat lebih terstruktur dan transparan tanpa membebani masyarakat dengan harga yang tidak terkendali.(**)
Editor: Agus Setyawan