MOMENTUM, Bandarlampung--Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak berwenang untuk mengadili perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah Pesisir Barat.
Keputusan dan ketetapan itu dibacakan oleh Hakim MK Ridwan Mansyur pada sidang yang dimulai sejak pukul 16.00 WIB.
"Berdasarkan fakta hukum serta ketentuan rapat pemusyawaratan hakim pada tanggal 30 Januari 2025 telah berkesimpulan permohonan pemohon tidak berkenaan dengan surat keputusan KPU/KIP tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan walikota di daerah sebagaimana tersebut diatas sehingga permohonan-permohonan bukan merupakan kewenangan mahkamah untuk mengadilinya dan seterusnya dianggap telah diucapkan," kata Ridwan dalam sidang, Selasa (4-2-2025), dikutip dari kanal youtube MKRI.
Kemudian hal itu juga ditegaskan Ketua MK Suhartoyo. "Mengingat Undang-Undang Dasar 1945 dan seterusnya dianggap diucapkan, menetapkan menyatakan mahkamah konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon-pemohon tersebut," tegas Suhartoyo yang kemudian mengetok palu.
Karenanya, permohonan PHPU Kada Pesisir Barat dengan perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pesisir Barat dinilai bukan merupakan kewenangan MK untuk mengadilinya.
Selain Pesisir Barat, terdapat daerah lainnya seperti Kota Langsa, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Waropen dan Kabupaten Halmahera Barat.
Sebelumnya, kuasa Hukum Pemohon, Ridwan Syaidi Tarigan, menuduh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Dedi Irawan dan Irawan Topani, melakukan praktik politik uang secara masif.
Praktik ini diduga memengaruhi perolehan suara dalam pemilihan tersebut. Pemohon melaporkan dugaan praktik politik uang tersebut kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), namun tidak ada tindakan lanjutan yang diambil.
Oleh karena itu, Pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon Dedi-Irawan dan menetapkan mereka sebagai pemenang Pilkada Pesisir Barat.
Namun, setelah mempertimbangkan fakta hukum dan ketentuan yang berlaku, MK memutuskan bahwa permohonan tersebut tidak termasuk dalam kewenangannya. Sehingga MK menolak untuk mengadili permohonan PHPU Pilkada Pesisir Barat. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya