MOMENTUM, Menggala -- Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang menangkap dua tersangka pencuri mesin disel penyedot air di perkebunan timun dan cabai di Kampung Bujungtenuk, Kecamatan Menggala. Keduanya warga Bunjungtenuk berinisial AF (20) dan CG (24).
Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Senin, 10 Februari 2025 sekitar pukup 21.00 WIB. "Pelaku CG ditangkap di dekat Masjid Kampung Ujung Gunung Ilir (UGI), sedangkan pelaku AF ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Bujungtenuk," ucapnya mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Yuliansyah, Selasa 11 Februari 2025.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita mesin diesel ukuran delapan PK warna merah merek Yanmar yang digunakan untuk menyedot air di areal perkebunan timun dan cabai. Kasus pencuriannya terjadi pada Rabu 5 Februari 2025 sekitar pukul dua dini hari.
Kapolsek mengatakan, menurut keterangan korban, Ripto (59), berprofesi tani, warga Bujungtenuk, pencurian mesin diesel penyedot air miliknya, diketahui oleh Tri Suhartanto (30), yang bekerja di perkebunan timun dan cabe milik korban.
"Mesin diesel ukuran 8 (delapan) PK warna merah merek Yanmar milik korban ini sebelum dicuri oleh para pelaku disimpan di dalam gubuk di areal perkebunan timun dan cabe di Kampung Bujungtenuk. Sehari sebelum kejadian, mesin sedot air ini masih dipergunakan oleh saksi untuk menyedot air guna menyiram tanaman timun dan cabe," terangnya.
Eman menambahkan, akibat kejadian curat mesin diesel ukuran 8 (delapan) PK warna merah merek Yanmar, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 10 juta dan langsung membuat laporan ke Mapolsek Menggala. Berbekal laporan dari korban, petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya dan berkat keuletan serta kegigihan di lapangan, akhirnya para pelaku ditangkap berikut dengan BB.
"Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (*)
Editor: Muhammad Furqon