Kepala Disdikbud Lampung: SKPI Aries Sandi Cacat Hukum

img
Hakim MK, Saldi Isra. Foto. Ist.

MOMENTUM, Gedongtataan-- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menyatakan, Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atas nama Aries Sandi Darma Putra tidak sesuai prosedur dan cacat hukum.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (17-2-2025). 

"Kami sudah membuat tim untuk melakukan penelusuran, setelah tim bekerja kami menerbitkan surat yang menyatakan SKPI yang bersangkutan tidak sesuai prosedur dan cacat hukum," ungkap Thomas.

Pihak terkait Aries Sandi juga belum bisa membuktikan keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang dijadikan syarat mendaftar sebagai peserta Pilkada Pesawaran. Bahkan, salinan fotokopi ijazah pun tidak bisa dibuktikan.

Thomas dalam persidangan juga menegaskan seseorang baru bisa dapat mengikuti ujian persamaan dengan syarat memiliki rapor SMA selama enam semester. Pernyataan itu diungkap setelah ditanya oleh Saldi Isra.

"Harus pak, wajib itu," tegas Thomas Amirico.

Sedangkan Aries Sandi terungkap tidak memiliki rapor semester 5 atau kelas 3 SMA sebagai syarat menjadi peserta ujian persamaan.

Atas keterangan dari Disdikbud Lampung, hakim Saldi Isra pun melontarkan pertanyaan kepada pihak Aries Sandi melalui kuasa hukum, Mario Andreansyah.

"Pihak terkait, kenapa anda tidak melampirkan sebagai bukti rapor semester 5, sebenarnya ada atau tidak raport kelas 3 nya?" cecar Saldi Isra kepada Mario Andreansyah--kuasa hukum Aries Sandi.

"Tidak ada yang mulia," ujar kuasa hukum Aries Sandi, Mario Andreansyah.

Dalam sidang itu Thomas juga menyatakan Disdik tidak pernah mengeluarkan SKPI sampai dua kali dengan orang yang sama.

Hal tersebut membantah keterangan saksi pihak terkait yang menyatakan Aries Sandi sudah memakai SKPI sejak tahun 2010 hingga terpilih menjadi Bupati Pesawaran periode 2010-2015 silam, sedangkan SKPI yang dipakai pada Pilkada Pesawaran 2024 baru dibuat pada 2018.

Diketahui, berdasarkan jadwal sidang sengketa PHPU, sidang putusan akan digelar Senin 24 Februari 2025 mendatang yang akan memutuskan nasib pencalonan Aries Sandi-Supriyanto apakah akan dilantik atau justru harus menelan pil pahit karena batal dilantik.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mendalami keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang dipakai Calon Bupati Kabupaten Pesawaran Aries Sandi Darma Putra saat mendaftarkan diri pada Pilkada 2024.

Sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilkada Pesawaran itu berlangsung di Gedung MK Jakarta, Jumat 7 Februari 2025 lalu. Sidang dihadiri sejumlah ahli dan saksi dari pemohon Nanda-Anton, kemudian pihak termohon KPU Pesawaran, serta pihak terkait Aries Sandi, kemudian saksi dari Disdikbud Lampung. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos