MOMENTUM, Bandarlaampung--Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal atau Mirza mengatakan, pada hari kedua retreat kepala daerah, peserta menerima pemaparan tentang geopolitik yang disampaikan pembicara dari Lembaga Ketahanan Nasioal (Lembanas).
Sebelumnya, retreat yang berlangsung di Magelang, Jawa Tengah, dibuka oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Retreat ini berlangsung selama sepekan, dari 21 hingga 28 Februari 2025. Diikuti 481 kepala daerah se-Indonesia. Program itu bertujuan membekali para pemimpin daerah dengan wawasan tata kelola pemerintahan berbasis good governance serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Rahmat Mirzani Djausal menyambut baik kegiatan ini sebagai ajang pembelajaran sekaligus membangun kolaborasi antarkepala daerah.
“Retreat ini bukan sekadar forum pembelajaran, tetapi juga kesempatan untuk membangun chemistry, emotional bonding, dan team building. Kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk menciptakan kebijakan yang efektif dan berdampak luas,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya materi yang disampaikan dalam retreat ini, terutama terkait Ketahanan Nasional dan Asta Cita sebagai visi pembangunan nasional.
“Bukan hanya sekadar tahu atau mengerti, tetapi kepala daerah harus benar-benar paham maksud dan tujuan Asta Cita, sehingga dapat diimplementasikan dengan baik dan terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah,” terangnya.
Selama sepekan, peserta mendapatkan pembelajaran dari 40 narasumber, termasuk para menteri, wakil menteri, pejabat setingkat menteri, serta perwakilan lembaga non-kementerian.
Beberapa materi utama yang dibahas meliputi Ketahanan Nasional dan Wawasan Kebangsaan, Asta Cita, Program Kementerian dan Lembaga, Tugas dan Fungsi Kepala Daerah, Kepemimpinan dan Komunikasi Politik, serta Team Building.
Untuk menjaga fokus dan efektivitas pembelajaran, peserta tidak diperbolehkan membawa pendamping atau ajudan ke dalam lokasi retreat. Biaya penyelenggaraan, akomodasi, dan konsumsi ditanggung oleh Kementerian Dalam Negeri, sementara biaya transportasi dan kebutuhan pribadi dibebankan kepada masing-masing daerah melalui APBD. (**)
Editor: Muhammad Furqon