Komisi IV DPR akan Dalami Alih Fungsi Lahan di Kuansing

img
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta – Komisi IV DPR RI akan mendalami proses alih fungsi lahan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menyusul mencuatnya kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Pembahasan tersebut akan dilakukan dalam rapat kerja dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada pekan depan.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mengatakan, pendalaman dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap Kementerian Kehutanan. Fokus pembahasan bukan pada proses hukum yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melainkan mekanisme alih fungsi lahan yang menjadi kewenangan kementerian.

"Kementerian Kehutanan adalah mitra Komisi IV sesuai fungsi kami, tetapi tidak terkait dugaan kasus hukum. Karena itu, yang akan kami dalami adalah proses alih fungsi lahan di Kuansing," kata Alex kepada wartawan, Senin (6/7/2026).

Menurut Alex, rapat kerja tersebut juga menjadi bagian dari pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Seluruh mitra kerja Komisi IV, termasuk Kementerian Kehutanan, dijadwalkan hadir.

Ia menyebut rapat kemungkinan digelar pada Selasa atau Rabu pekan depan. Dalam forum itu, Komisi IV akan meminta penjelasan mengenai prosedur, mekanisme, dan dasar pemberian persetujuan alih fungsi lahan di Kuansing.

"Dugaan kaitan Bupati Kuansing dengan Menteri Kehutanan bukan merupakan tupoksi kami. Yang akan kami dalami adalah proses atau mekanisme alih fungsi lahannya," ujarnya.

Sorotan terhadap alih fungsi lahan muncul setelah KPK menangkap Bupati Kuansing Suhardiman Amby dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap. Sebelum terjaring OTT, Suhardiman diketahui sempat bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di kantornya pada 2 Juni 2026.

Raja Juli menjelaskan pertemuan tersebut merupakan audiensi resmi yang berlangsung secara terbuka. Dalam kesempatan itu, Suhardiman disebut meninggalkan sebuah amplop yang ditutupi map di ruang kerjanya.

"Saya baru sadar setelah beliau pergi. Saya langsung meminta ajudan mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa dan merasa tidak memiliki hak atas amplop itu," kata Raja Juli.

Menurut Raja Juli, amplop tersebut kemudian dikembalikan oleh ajudannya kepada pihak di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026. Pengembalian itu dilakukan 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Suhardiman.

Kasus yang menjerat Suhardiman kini turut memunculkan perhatian terhadap proses perizinan dan alih fungsi lahan di Kuansing. Komisi IV DPR menegaskan akan memastikan seluruh mekanisme yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan telah dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(red)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos