Bebani Masyarakat, DPRD Minta Tarif Tol Bakauheni-Terbanggibesar Dievaluasi

img
Ketua Komisi IV DPRD Lampung Mukhlis Basri. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung – Komisi IV DPRD Provinsi Lampung meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan kenaikan tarif Jalan Tol Bakauheni–Terbanggibesar yang mulai diberlakukan sejak akhir 2025 hingga awal 2026. 

Kenaikan tarif sekitar 30 hingga 36 persen dinilai membebani masyarakat dan memicu banyak keluhan dari pengguna jalan tol.

Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Lampung bersama pengelola ruas Tol Terbanggibesar–Bakauheni dan Terbanggibesar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka), Senin (6/7/2026).

Ketua Komisi IV DPRD Lampung Mukhlis Basri mengatakan, rapat digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang mengeluhkan lonjakan tarif tol.

BACA JUGA: Tarif Tol Bakter, Naik Mencekik!

"Komisi IV DPRD Provinsi Lampung menyampaikan sikap agar kenaikan tarif jalan tol ini dievaluasi kembali. Kami ingin aspirasi masyarakat benar-benar menjadi perhatian pengelola maupun pemerintah," kata Mukhlis usai RDP.

Mukhlis menjelaskan, ruas Tol Terbanggibesar–Bakauheni saat ini dikelola PT Bakauheni Terbanggibesar Toll (BTB) di bawah PT Rafflesia Investasi Indonesia. Sementara ruas Tol Terbanggibesar–Pematang Panggang–Kayu Agung masih dikelola PT Hutama Karya.

Menurutnya, meski penetapan tarif merupakan kewenangan pemerintah dan telah berlaku, DPRD tetap mendorong dilakukan evaluasi sebagai bentuk respons terhadap keluhan masyarakat.

"Kalau tarif sudah berlaku memang tidak bisa begitu saja ditunda. Tetapi kami tetap mendorong agar dilakukan evaluasi kembali sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat," ujarnya.

Selain persoalan tarif, Komisi IV juga menyoroti pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di ruas tol. DPRD meminta pengelola meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk kondisi rest area, fasilitas pendukung, hingga kenyamanan pengguna jalan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur PT Bakauheni Terbanggibesar Toll (BTB) Charles Giroth menegaskan bahwa penyesuaian tarif bukan merupakan kewenangan badan usaha jalan tol, melainkan ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Menteri.

"Penyesuaian tarif merupakan kebijakan pemerintah melalui mekanisme yang melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), BPKP, serta forum diskusi dengan pemerintah daerah. Kami tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan ataupun menurunkan tarif secara sepihak," kata Charles.

Ia memastikan seluruh masukan dan aspirasi yang disampaikan DPRD Lampung akan diteruskan kepada pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun demikian, Charles menilai peluang penurunan tarif sangat kecil karena penyesuaian tarif telah menjadi bagian dari skema investasi jalan tol.

"Semua aspirasi tentu akan kami sampaikan dan dibahas sesuai mekanisme yang ada. Namun berdasarkan ketentuan yang berlaku, penyesuaian tarif merupakan bagian dari perjanjian investasi jalan tol. Sepanjang yang kami ketahui, belum pernah ada kebijakan penurunan tarif tol setelah ditetapkan melalui mekanisme pemerintah," ujarnya.

Charles menambahkan, sesuai regulasi, evaluasi tarif jalan tol dilakukan setiap dua tahun dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan hasil evaluasi pemerintah terhadap pemenuhan standar pelayanan.

Ia juga mengungkapkan, penerapan tarif baru sempat berdampak pada penurunan volume kendaraan. Namun kondisi tersebut hanya berlangsung sekitar dua pekan sebelum kembali normal.

"Data tersebut akan kami sampaikan kepada DPRD Lampung sebagai bahan evaluasi bersama," pungkasnya.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos