MOMENTUM, Pringsewu--Seorang kakek di Pringsewu, ditangkap polisi karena diduga mencabuli cucu tirinya yang masih berusia lima tahun. Warga Kecamatan Gadingrejo berinisial ST (61) itu, terancam pidana 15 tahun penjara.
Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Hirawan menjelaskan, ST yang keseharianya berprofesi buruh, diringkus polisi di rumahnya pada Senin sore (24/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Polisi menangkap ST setelah mendapat laporan warga karena mencabuli cucu tirinya yang masih di bawah umur. Pencabulan dilakukan di rumah saat istri ST bekerja di luar kota dan jarang pulang.
"Saat itu sang istri diketahui sedang bekerja di luar kota dan jarang pulang, sedangkan anak-anaknya sudah tinggal terpisah," ungkap Candra mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Selasa 25 Februari 2025.
Kejahatan seksual yang dilakukan ST terhadap cucunya, terjadi pada Februari 2025. “Korban selama ini sering main kerumah pelaku, karena di ada teman akrabnya di tempat itu. Setiap korban main, pelaku selalu mengurus korban dengan baik mulai dari mandi, makan dan sebagainya. Merasa diperlakukan baik oleh pelaku, korban akhirnya mengikuti setiap kemauan pelaku,” jelasnya.
Awalnya, lanjut Candra, pelaku bersama korban nonton film porno melalui ponsel yang biasa dibawa korban. Dari sini mulai muncul nafsu dan niat mencabuli korban. aksi ini dapat mudah terjadi karena di rumah tersebut hanya ada mereka berdua.
“Salah satu persetubuhan ini pernah dilakukan di hadapan teman korban. Teman korban ini juga sempat disuruh untuk merekam kejadian tersebut,” bebernya
Kasat Reskrim menambahkan, aksi pelaku terbongkar setelah rekan korban mencetitakan kejadian tersebut kepada ibunya. Lalu ibunya memberitahukan kepada ibu korban. Tak percaya dengan informasi yang didengarkan ibu korban kemudian mengecek HP korban dan mendapati beberapa foto tak senonoh yang dilakukan pelaku kepada korban.
Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Polisi kemudian menangkap pelaku yang juga nyaris menjadi korban amuk warga sekitar yang geram dengan perbuatan ST.
Candra mengatakan, pelaku mencabuli cucunya karena mengaku tidak mampu menahan nafsu. Pelaku mengaku selama ini merasa kesepian dan tidak dapat menyalurkan nafsu birahi karena ditinggal istri bekerja di luar kota.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Candra mengimbau masyarakat untuk selalu mengawasi anak-anak mereka dengan ketat. Ia menekankan agar tidak mudah percaya kepada siapa pun, termasuk orang yang dikenal dekat, karena dalam banyak kasus kekerasan seksual, pelaku justru berasal dari lingkungan terdekat korban.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar orang tua tidak memberikan kebebasan penuh dalam penggunaan ponsel kepada anak-anak, terutama yang masih di bawah umur, karena rentan terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia mereka. Penggunaan gawai tanpa pengawasan dapat membuka peluang bagi pelaku kejahatan untuk melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak-anak.
"Kami mengimbau para orang tua agar lebih ketat dalam mengawasi aktivitas anak, baik di lingkungan sekitar maupun dalam penggunaan ponsel. Jangan sampai kelengahan kita sebagai orang tua justru dimanfaatkan oleh orang-orang yang berniat jahat," tegas Candra. (**)
Editor: Muhammad Furqon