MOMENTUM, Gedongtataan--Politisi Nasdem M Nasir menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2010 silam. Gugatan itu akan dilayangkan karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran menetapkan Aries Sandi sebagai calon bupati.
"Saya sudah mendengar putusan MK yang meminta Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Pesawaran. Dalam fakta persidangan di MK kemarin disebutkan bahwa persyaratan pencalonan Aries Sandi pada 2010 lalu juga menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI)," kata Nasir saat dihubungi harianmomentum.com, Selasa (25-2-2025).
Politisi Nasdem Pesawaran itu menuturkan, pada Pilkada 2010 tersebut pihaknya telah melayangkan gugatan terkait dugaan pelanggaran pilkada Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh Aries Sandi. Gugatan itu dilayangkan karena jumlah perselisihan suara di bawah tiga persen dari total jumlah pemilih pada Pilkada.
"Namun gugatan kami tidak dikabulkan MK. Nah terkait persyaratan ijazah yang digunakan Aries Sandi saat mendaftar waktu itu, kami memang tidak tahu jika menggunakan SKPI, makanya tidak kami gugat," tururnya.
Bahkan Nasir menduga adanya skandal antara Aries Sandi dan penyelenggara terkait lolosnya berkas administrasi pencalonan. Padahal fakta persidangan MK 2024 menyebut jika SKPI cacat prosedur, termasuk syarat pada pendaftaran Pilkada 2010.
"Jangan jangan memang ada main mata antara Aries Sandi dan pihak penyelenggara pada Pilkada 2010 lalu," tegas Nasir.
Nasir juga menegaskan, pihaknya siap melaporkan terkait dugaan manipulasi dokumen yang telah merugikan dia dalam Pilkada tersebut.
Diketahui pada Pilkada Pesawaran 2010, M Nasir berpasangan dengan Arofah sementara Aries Sandi berpasangan dengan Musiran (alm). Perolehan suara Aries Sandi 30,05 persen sementara Nasir mendapat 27,77 persen dari total jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Pesawaran, 204.987 suara. Kontestasi Pilkada tersebut diikuti oleh tujuh pasangan calon bupati dan wakil bupati. (**)
Editor: Muhammad Furqon