MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Polres Pringsewu menangkap lima warga Podomoro, Kecamatan Pringsewu karena kadapatan bermain judi kartu jenis abok. Kelimanya berinisial AP (39), SD (31), PO (45), RF (31), dan MG (35).
Kasi Humas Polres Pringsewu AKP Priyono mengatakan, kelima warga itu ditangkap pada Sabtu 8 Maret 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. "Mereka ditangkap saat bermain judi kartu remi jenis abok di salah satu rumah warga di Podomoro," jelas Priyono mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp970 ribu. Menurutnya, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian yang kerap dilakukan di daerah tersebut.
Sebab malam bulan Ramadan yang seharusnya diisi dengan kegiatan ibadah seperti salat tarawih dan membaca Al-Qur'an justru dimanfaatkan oleh lima warga itu malah untuk bermain judi kartu. Akibat perbuatan tersebut, mereka akhirnya ditangkap dan kini mendekam di sel tahanan Polres Pringsewu.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain dua set kartu remi, satu buah meja, empat buah besek nasi yang digunakan sebagai tempat menaruh uang, serta uang tunai sebesar Rp970 ribu.
"Para pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,"imbuh Priyono. (**)
Editor: Muhammad Furqon