Inspektorat Lambar Dalami Dugaan Pungli Program PTSL di Balikbukit

img
Ilustrasi Program PTSL

MOMENTUM, Liwa--Inspektorat Kabupaten Lampung Barat (Lambar) akan mendalami kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan pembauatan sertifikat tanah hasil Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Pekon/Desa Padang Cahya, Kecamatan Balikbukit.

Hal ini disampaikan langsung oleh Plt Inspektur Lambar, Mat Sukri kepada Harianmomentum.com, Senin (17-03-25).

Mat Sukri mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan Peratin/Kepala Desa Padang Cahya, Muzarni Makruf pada hari Selasa 18 Maret 2024. Pemanggilan itu terkait dua persoalan yang terjadi di Pekon Padang Cahya.

Diantaranya, pada penggunaan dana desa (DD) yang digelontorkan untuk pembangunan fisik tahun 2024. Selain itu, Inspektorat juga akan mendalami dugaan pungli dalam pengurusan pembuatan sertifikan PTSL 2024.

"Terkait dua-duanya (Pembangunan Fisik DD dan dugaan Pungli PTSL 2024)," katanya.

Mat Sukri menyebut Muzarni Makruf telah diminta hadir oleh pihaknya sejak pukul 09:00 WIB untuk memberikan keterangan mengenai dua persoalan tersebut.

"Dimulai dari jam sembilan kalau tepat waktu," katanya.

Disinggung mengenai SKB 3 Menteri yang diduga dikangkangi dalam proses pengurusan sertifikat PTSL oleh Pemerintah Padang Cahya, Mat Sukri meminta untuk menunggu hasil dari pemanggilan Pertain Muzarni Makruf terlebih dahulu.

Wartawan harianmomentum juga telah beberapa kali berupaya meminta tanggapan kepada BPN Lambar selaku leding sektor PTSL. Pihak BPN akan bersedia memberikan keterangan pada besok hari.

"Sudah disampaikan ke pimpinan (Kepala BPN). Besok beliau akan memberikan keterangan mengenai PTSL 2024," kata salah satu petugas BPN Lambar. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos