Polisi Pringsewu Tangkap Tiga Warga Pesawaran

img
Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menangkap tiga pria warga Kabupaten Pesawaran atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Foto. Ist.

MOMENTUM, Pringsewu--Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menangkap tiga pria Kabupaten Pesawaran atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial HA (32), warga Desa Trimulyo, Kecamatan Tegineneng. Sedang FA (24) dan ADP (24), warga Desa Bogorejo, Kecamatan Gedongtataan.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Candra Dinata menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka HA pada Ahad (20/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, saat yang bersangkutan melintas di jalan raya Mataram, Gadingrejo. 

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,34 gram yang siap diedarkan. Dari pengakuan HA, sabu tersebut rencananya akan dijual kepada warga Pringsewu.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, FA dan ADP, ditangkap secara bersamaan pada Senin (21/4/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Pekon Wonodadi, Gadingrejo. Dari tangan keduanya, polisi dapat menyita dua paket sabu seberat 0,56 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Kedua pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Pringsewu.

“Pengungkapan kasus ini bentuk keseriusan Polres Pringsewu dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Pringsewu. Kami mengimbau seluruh warga untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika, baik sebagai pemakai, pengedar, apalagi sebagai bandar,”tegas Iptu Candra mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, pada Selasa (22/4/2025).

Candra menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. ia juga mengapresiasi kesadaran dan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sehingga dapat lebih menekan tingginya angka peredaran narkoba.

Kasat Narkoba berharap partisipasi aktif masyarakat terus ditingkatkan, baik dalam bentuk laporan maupun upaya pencegahan di lingkungan masing-masing. 

Menurutnya, peran serta warga sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang kian marak, khususnya di wilayah Pringsewu dan sekitarnya.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan kerja sama dari semua elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Setiap informasi yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional dan bertanggung jawab,”ujarnyam

Kasat menambahkan, ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos