KPK Terima Laporan Penolakan Gratifikasi dari Menhut Raja Juli Usai OTT Kuansing

img
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah melaporkan penolakan gratifikasi kepada lembaga antirasuah pada Jumat (3/7/2026). 

Laporan tersebut disampaikan setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan penolakan gratifikasi dari Raja Juli Antoni diterima KPK pada Jumat siang.

"Pada Jumat (3/7) pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Saat ditanya apakah pelaporan dilakukan setelah konferensi pers Menteri Kehutanan di Gedung Kementerian Kehutanan, Budi membenarkannya.

"Jumat siang," ujarnya singkat.

Budi menjelaskan, laporan tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan dianalisis oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK. Proses penanganannya akan mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

"Selanjutnya, KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," katanya.

KPK juga mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar menjaga integritas dalam pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang merupakan salah satu program prioritas nasional.

"Jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi," ujar Budi.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang. OTT itu menjadi operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Sehari kemudian, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain dugaan suap, Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Nama Raja Juli Antoni kemudian ikut menjadi perhatian setelah terseret dalam rangkaian perkara tersebut. Pada Jumat (3/7/2026), Raja Juli menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah itu meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map di ruang pertemuan.

Menurut Raja Juli, dirinya baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudan di Kabupaten Kuantan Singingi.

KPK kini akan mendalami laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli Antoni sebagai bagian dari mekanisme pelaporan gratifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos