MOMENTUM, Bandarlampung--Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung mulai melakukan pendalaman terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sekretaris Pansus DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan dalam penyusunan LHP BPK.
"Hari ini Pansus LHP BPK sudah mulai bekerja dan melakukan rapat pertemuan. Membahas agenda kegiatan Pansus. Hari ini kita sudah melakukan penyusunan jadwal menentukan jadwal Pansus soal tindak lanjut dari LHP BPK," kata Deni, Senin (26-5-2025).
Politisi Demokrat Lampung itu, menyebut dibentuknya Pansus LHP BPK guna untuk memperbaiki sistem penggunaan anggaran pada OPD Lampung.
"Kita juga sedang mengirim surat kepada BPK untuk melakukan audiensi. Dari laporan BPK tersebut Pansus akan mendalami hal-hal terkait temuan BPK. Ini senapas dengan semangat yang disampaikan bapak gubernur lampung untuk memperbaiki sistem penggunaan anggaran dengan baik dan efektif," jelasnya.
Bahkan, sambung Deni, Pansus juga saat ini sedang mempelajari dokumen bersama dengan tenaga ahli yang sudah ditunjuk sebagai bahan diskusi dan pendalaman dengan BPK perwakilan Lampung.
"Kalau sanksi dari BPK kan jelas harus mengembalikan temuan-temuan tersebut. Namun ada undang-undang yang mengisyaratkan pertanggung jawaban pengguna anggaran tersebut kepada pimpinan dalam hal ini Gubernur Lampung," ungkapnya
Deni menambahkan, setelah selesai kerja pansus tersebut, pihaknya juga akan memberikan rekomendasi kepada Gubernur Lampung, untuk melakukan evaluasi kedepan.
"Nanti juga akan kita berikan rekomendasi kepada Gubernur Lampung hal-hal terkait untuk mengantisipasi agar tidak terjadi hal serupa dalam hal pengembalian ke kas daerah. Barangkali ada yang sudah berulang ulang tentu bapak gubernur Lampung dapat memberikan arahan ataupun kebijakan guna mewujudkan penggunaan anggaran yang tepat dan efektif," pungkasnya. (**)
Editor: Muhammad Furqon