OJK Sosialisasikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Bersama Kejaksaan dan Kepolisian

img

MOMENTUM, Bandarlampung--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar sosialisasi tindak pidana sektor jasa keuangan di Grand Mercure, Selasa (27-5-2025). 

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana mengatakan sosialisasi itu bertujuan menyamakan persepsi antar penegak hukum (kejaksaan dan kepolisian).

"Penegakan hukum menjadi krusial demi memastikan sektor keuangan dapat tumbuh secara sehat dan mendukung kesejahteraan masyarakat," kata Yuliana.

Menurut dia, tantangannya adalah ketika saksi atau terperiksa tidak kooperatif, prosesnya menjadi lebih rumit, apalagi modus yang digunakan kerap kali kompleks.

Salah satu kasus yang pernah ditangani di Lampung, adalah tindak pidana pencatatan palsu dalam kredit perbankan.

"Modus yang sudah terjadi di Lampung dan pernah ditangani baru sebatas bank," ujarnya. 

Sejak didirikan berdasarkan OJK telah menyelesaikan 144 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap (P-21). 

Perkara tersebut terdiri dari 118 perkara Perbankan (PBKN), 5 perkara Pasar Modal (PMDK), 20 perkara Asuransi dan Dana Pensiun (PPDP), dan 1 perkara Pembiayaan (PVML). 

OJK berhasil meraih predikat sebagai lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga.

Sementara itu Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Santika menyoroti pentingnya edukasi publik. 

Dia menilai, pelaku kejahatan sering mengeksploitasi kelemahan calon korban melalui berbagai modus.

Mulai dari penipuan berbasis teknologi seperti pinjaman online (pinjol), hingga multi level marketing ilegal.

Terlebih, masyarakat seringkali tergoda oleh penawaran yang terlihat mudah lewat SMS atau aplikasi. 

"Kalau tidak hati-hati, bisa menjadi korban, mulai dari pencurian data pribadi hingga penagihan ilegal," kata Helmi.

Dia mengungkapkan, sejumlah praktik pinjol melibatkan aliran dana lintas negara. 

"Di luar negeri, ini biasanya lewat kerja sama antarnegara (G to G). Di Indonesia, pernah kita bekukan dana senilai Rp225 miliar," ungkapnya.

Dia mengatakan, banyak sekali pelaku kejahatan yang memanfaatkan sisi lemah dari calon korban untuk melakukan kejahatan di sektor jasa keuangan. 

"Modusnya banyak sekali, yang jelas pelaku kejahatan akan memanfaatkan sisi lemah dari calon korban. Tinggal bagaimana caranya, ada yang konvensional ada yang menggunakan teknologi," tuturnya.

Senada, Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo mengingatkan pemberantasan kejahatan sektor jasa keuangan tidak hanya menjadi tanggung jawab OJK. Tetapi memerlukan kerja sama berbagai pihak, termasuk masyarakat.

Apalagi, kejahatan di sektor jasa keuangan semakin canggih, sejalan dengan perkembangan teknologi.

"Karena itu, masyarakat harus terus diedukasi agar tidak mudah tergoda iming-iming keuntungan instan," jelasnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos