KPK Telusuri Asal-usul 55 Kg Platinum yang Ditemukan di Mobil Bupati Langkat

img
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri asal-usul logam platinum seberat 55 kilogram yang ditemukan di dalam mobil Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim saat operasi tangkap tangan (OTT). 

Penemuan logam mulia tersebut menjadi perhatian karena platinum sangat jarang muncul sebagai barang bukti dalam perkara korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami alasan kepemilikan atau penguasaan logam platinum tersebut oleh Syah Afandin.

"Penyidik tentunya juga akan mempelajari keberadaan platinum tersebut mengapa ada dalam penguasaan Bupati," kata Budi kepada wartawan, Senin (6/7/2026).

Selain menelusuri asal-usulnya, penyidik juga akan melibatkan ahli untuk memastikan keaslian logam yang ditemukan tersebut.

"Tentunya masih butuh dipastikan oleh ahli untuk mengecek keasliannya," ujarnya.

Budi menjelaskan, pemeriksaan ahli diperlukan sebagai bagian dari proses penyidikan sebelum KPK menentukan nilai maupun keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Penemuan platinum itu tergolong tidak lazim dalam pengungkapan kasus korupsi. Selama ini, KPK lebih sering menyita emas, uang tunai, kendaraan mewah, atau aset bernilai tinggi lainnya sebagai barang bukti.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim sebagai tersangka dugaan suap terkait fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Kamis (2/7/2026).

Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka. Yaqub diketahui merupakan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024.

KPK menduga Syah Afandin telah menerima uang sebesar Rp800 juta dari Yaqub hingga April 2026. Selanjutnya, pada Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta uang sebesar Rp300 juta, namun Yaqub diduga hanya mampu menyerahkan Rp100 juta.

Tak hanya itu, penyidik juga menduga Syah Afandin menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp3,5 miliar. Dugaan penerimaan gratifikasi tersebut kini masih terus didalami KPK, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan temuan platinum 55 kilogram yang disita dari kendaraan milik tersangka.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos