MOMENTUM, Mesuji -- Para pedagang di Pasar Berasanmakmur Kecamatan Tanjungraya Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung resah dengan rencana renovasi tempat usaha mereka.
Keresahan mulai terjadi dengan beredarnya Surat Pemberitahuan dari Pemerintah Desa Berasanmakmur tentang recana renovasi Pasar Berasanmakmur. Surat bernomor 140/SEB40/07.2014/MSJ/V/2025 bertanggal 26 Mei 2025 dan ditandatangani oleh Kepala Desa Berasanmamur Sri Wahyuni.
Namun, yang membuat pedagang resah adalah beredarnya informasi tentang harga sewa toko usai pasar direnovasi yang dinilai memberatkan. Nilai antara Rp6 juta sampai Rp10 juta per tahun.
Salah satu pedangan/pemilik ruko Jhon Tanara didampingi Titon mengatakan, para pedangan resah akibat surat edaran renovasi pasar yang dilalukan oleh pemerintah desa setempat.
Menurut Jhon, renovasi pasar tidak melalui prosedur yang jelas dan kesepakatan bersama, melainkan putusan / kehendak aparat desa.
"Saya sangat mendukung jika rencana renovasi pasar yang akan dilakukan oleh pemerintah desa. Tetapi, harus ada regulasi dan aturan yang jelas dan tidak memberatkan masyarakat atau pedagang," ucap Jhon Tanara, Rabu 28 Mei 2025.
Jhon Tanara yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Mesuji menjelaskan, renovasi pasar harus saling menguntungkan, dan tidak memberatkan pedagang.
Disebutkan, berdasarkan hasil rapat pemerintah desa setempat, pedagang akan dikenakan sewa ruko yang dinilai memberatkan. Besaran sewa per tahun, bervariasi, bergantung pada letak ruko. Ruko bagian belakang Rp6 juta/ tahun, Rp8 juta ruko bagian samping, dan Rp10 juta ruko bagian depan.
"Dalam aturan tersebut tidak ada regulasi dan kajian. Sedangkan dalam Perdes nomor 5 Tahun 2024 juga belum jelas seperti apa isinya," ungkapnya.
Dia berharap, pemerintah daerah segera mengambil langkah menyikapi polemik yang terjadi terkait renovasi Pasar Berasanmakmur. Surat edaran dan penetapan harga kios per-tahun sangat memberatkan pedagang sangat meresahkan para pedangan terkait adanya rencana dan surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh kepala desa. Terlebih para pedagang diminta membayar sekaligus selama lima tahun.
Namun, menurut Ketua Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Desa Berasanmakmur, Wagino, hingga saat ini peraturan desa terkait renovasi pasar masih dalam tahap pengajukan ke camat dan kabupaten.
"Perdes terebut masih di kecamatan dan akan diteruskan ke kabupaten. Sejauh ini, kami belum menerima terkait perdes yang kami ajukan tersebut. Yang jelas, perdes yang diajukan ini tidak akan memberatkan para pedagang,. Ini masih tahap pengkajian oleh pemda," tegasnya.
Dikatakan Wagino, terkait perdes yang sudah beredar di masyarakat termasuk pedagang, dia mengaku tidak tahu dan tidak paham. "Setahu saya, ini belum selesai digodok. Perdes harus disetujui oleh bupati, sebelum ditetapkan.
"Saya kurang paham, dan spesipikasinya seperti apa, karena masih dalam tahapan evaluasi, kajian hukum dan lainnya. Coba nanti saya tanyakan kepada Ibu Kadesnya dulu terkait surat edaran ini,"singkatnya.
Sementara saat ditanya, ditetapkannya harga sebesar Rp6 Juta sampai Rp 10 juta per kios, Wagino mengatakan bahwa harga ini ditetapkan melalui musyawarah. "Harga ini ditetapkan melalui musyawarah, dan konsultan. Akan tetapi konsultan mana saya tidak tahu," katanya. (**)
Editor: Muhammad Furqon