Dua Kali Masuk Penjara, RG Kembali Ditangkap Polisi Pringsewu

img
RG (33), warga Pekon Margakaya, kembali ditangkap polisi karena diduga mengedarkan sabu. Foto. Ist.

MOMENTUM, Pringsewu--Dua kali masuk penjara dalam kasus narkoba, tak membuat jera RG (33). Warga Margakaya ini, ini kembali ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Pringsewu karena diduga mengedarkan sabu.

RG ditangkap saat melintas di Jalan Raya Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, pada Kamis 10 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi yang curiga dengan gerak gerik pelaku langsung mencegat dan melakukan penggeledahan.

"Di saku celana tersangka kami temukan sebuah kotak rokok berisi 15 paket sabu siap edar dengan berat total 52,99 gram, serta uang tunai sebesar Rp3,6 juta yang diduga hasil transaksi narkoba," ungkap Kasat Narkoba, AKP Candra Dinata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Jumat 11 JUli 2025.

Tak hanya itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor, ponsel, dan buku tabungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Menurut catatan kepolisian, RG bukan nama baru dalam kasus narkoba. Dia sebelumnya pernah dua kali mendekam di penjara dengan kasus serupa, yang pertama pada tahun 2016 dan kembali tertangkap pada 2022. Kini, di tahun 2025 kembali berurusan dengan hukum untuk ketiga kalinya.

“Tersangka merupakan residivis kambuhan. Kami menduga ia memiliki jaringan yang lebih luas. Saat ini penyidik masih mendalami kasus ini dan mengembangkan penyelidikan ke kemungkinan pelaku lainnya,” jelas AKP Candra.

Dalam pemeriksaan awal, RG mengaku kembali terjun ke bisnis haram ini karena alasan ekonomi. Tidak memiliki pekerjaan tetap, ia tergiur dengan keuntungan cepat dari peredaran sabu.

Atas perbuatannya, RG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos