Pemprov Dukung Penertiban 49 Ribu Hektare Lahan Ilegal di TNBBS

img
Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan dukungan atas langkah tegas yang dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penyitaan dan pengambilalihan 49.822,39 hektare lahan ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Tepatnya di wilayah Pekon Tembelang, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat.

Langkah itu merupakan bagian penting dari upaya menyelamatkan kawasan hutan konservasi dari praktik-praktik perambahan, penguasaan ilegal, dan alih fungsi menjadi perkebunan. Praktik-praktik ini telah merusak ekosistem serta menimbulkan konflik antara manusia dan satwa liar.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan menegaskan, penertiban ini sepenuhnya sejalan dengan arah kebijakan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, yang sejak awal menaruh perhatian serius terhadap kerusakan kawasan TNBBS.

Gubernur juga telah menyatakan komitmen untuk menyeimbangkan penegakan hukum dengan pendekatan humanis kepada masyarakat.

“Gubernur Lampung telah menegaskan bahwa penyelamatan hutan konservasi seperti TNBBS adalah prioritas. Dan kami mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan Satgas PKH Kejagung RI," kata Marindo, Sabtu (2-8-2025).

"Tapi yang tak kalah penting, proses ini harus dijalankan dengan menjamin transparansi, rehabilitasi kawasan, dan perlindungan bagi masyarakat lokal yang tidak terlibat dalam penguasaan ilegal,” tambahnya.

Pemprov juga mengapresiasi laporan, advokasi, dan keberanian masyarakat sipil yang turut mendorong pengungkapan kasus ini ke ranah hukum.

Pemerintah daerah mendorong agar proses penyidikan tidak berhenti pada penyitaan semata. Tetapi juga menjerat aktor intelektual dan pihak yang menyalahgunakan kewenangan.

“Kami mendukung agar proses ini terus dikawal hingga tuntas. Dan semua pihak yang terlibat ditindak tegas tanpa pandang bulu,” jelasnya.

Dia menyebutkan, sebagai bentuk komitmen berkelanjutan, Pemprov Lampung akan melakukan pemetaan lanjutan dan inventarisasi lahan konflik di kawasan konservasi.

Kemudian memperkuat koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kejaksaan, serta Polda Lampung.

"Menyusun rencana rehabilitasi sosial-lingkungan untuk kawasan yang telah rusak dan mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian TNBBS," sebutnya.

Pemprov Lampung juga menekankan bahwa penegakan hukum bukan akhir dari proses. Melainkan awal dari pembenahan tata kelola hutan secara menyeluruh dan berkeadilan. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos