MOMENTUM, Tanggamus – Komisi II DPRD Kabupaten Tanggamus berencana memanggil jajaran manajemen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) PT Way Agung. Pemanggilan ini terkait persoalan tidak adanya dividen yang disetorkan ke pemerintah daerah sejak perusahaan berdiri tahun 1997 hingga kini, atau sudah berjalan selama 28 tahun.
Ketua Komisi II DPRD Tanggamus, Sumiyati dari Fraksi PAN, mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen keuangan maupun pelayanan PDAM Way Agung.
Baca Juga: 28 Tahun Berdiri, PDAM Way Agung Belum Pernah Setor Deviden ke Pemkab Tanggamus
“Kami akan evaluasi terkait dividen ini. Kami juga akan meminta data jumlah seluruh pegawai PDAM dan mengecek per kapitanya selama ini,” ujar Sumiyati, Sabtu malam, 16 Agustus 2025.
Selain persoalan dividen, Sumiyati mengungkapkan DPRD kerap menerima laporan dari masyarakat terkait buruknya pelayanan PDAM, mulai dari air tidak lancar hingga kualitas air yang keruh.
“Kalau memang terbukti air tersebut tidak layak dikonsumsi, maka kami akan berikan sanksi terhadap PDAM,” tegasnya.
Komisi II DPRD juga akan menyoroti pengelolaan suplai air bersih ke kapal tanker maupun kapal tongkang di perairan Teluk Semangka.
“Kami akan turun langsung dan kroscek berapa kubik air sebenarnya yang disuplai ke kapal-kapal tersebut, lalu bagaimana sistem pengelolaannya. Kami juga akan melibatkan pihak media dalam hal ini sebagai bentuk keterbukaan publik,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, PDAM Way Agung yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanggamus mengaku belum pernah memberikan dividen maupun kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), meski beberapa kali menerima penyertaan modal dari Pemkab.
Dengan adanya pemanggilan ini, DPRD berharap persoalan transparansi dan tata kelola PDAM Way Agung bisa segera diperbaiki sehingga keberadaannya benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan daerah. (**)
Editor: Muhammad Furqon