MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengungkapkan adanya keterlibatan seorang bernama Robert yang diduga sebagai pengedar.
Robert merupakan orang yang mengederkan narkoba jenis ekstasi dalam pesta narkoba yang melibatkan pengurus dan anggota HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) Lampung pada 28 Agustus 2025.
Begitu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNNP Lampung Kombes Pol Karyoto saat memberikan keterangan pers, Kamis (4-9-2025).
Karyoto mengatakan, BNNP mendapatkan laporan dan melakukan penggerebekan di Karaoke Hotel Grand Mercure pada pekan lalu. Dari penggerebekan itu, BNN mengamankan 11 orang dan 10 diantaranya dinyatakab positif narkoba.
"Setelah dilakukan pemeriksaan alat komunikasi, ternyata benar mereka melakukan penyalahgunaan narkoba. Dari hasil penelusuran, para pelaku ini belum ditemukan mereka teafiliasi dengan jaringan narkoba," kata Karyoto.
Meski demikian, dia mengungkapkan, mereka memesan narkoba jenis ekstasi kepada Robert yang diduga merupakan pengedar.
Saat ini, dia mengaku, BNN tengah memburu Robert yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
"Mereka memesan kepada salah satu orang yang bernama Robert. Itu yang menjadi target kami untuk melakukan pencarian," jelasnya.
Sedangkan untuk sepuluh orang yang sempat diamankan telah dilakukan asesment. Termasuk pengurus dan anggota HIPMI Provinsi Lampung RL, RMP, WM dan SA.
Hal itu dikarenakan para mereka yang ditangkap masuk kategori sebagai korban penyalahgunaan narkoba.
"Hasil gelar perkara yang dilakukan antara tanggal 28 hingga 31 Agustus maka para pelaku ini masuk kategori penyalahgunaan. Dari BB yang ditemukan dan keterlibatan jaringan," ungkapnya.
Sehingga, dia menyatakan, hasil asesment para pelaku dilakukan rehabilitasi. "Jadi rekomendasi hasil asesment mereka dilakukan rekomendasi dengan rawat jalan di Klinik Pratama BNNP Lampung," ujarnya.
Walau begitu, Karyoto mengungkapkan, para pelaku tetap wajib lapor ke BNN Lampung. "Jadi tidak dilepas, tetap wajib lapor," tutupnya.
Sementara, Ketua DPD Granat Lampung Tony Eka Candra meyakini apa yang dilakukan BNN telah sesuai dengan jalurnya.
"Granat yakin apa yang dilakukan BNNP Lampung ini on the track. Tidak ada tawar menawar terhadap penyalahgunaan," jelasnya.
Menurut Tony, seseorang yang menjadi pengguna atau pemakai narkoba merupakan korban dari sindikat yang harus diselamatkan. Sehingga wajib dilakukan rehabilitasi.
"Musuh utama bangsa Indonesia adalah sindikat, produsen, bandar dan pengedar narkotika. Karena mereka melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan," tegasnya.
Terlebih, dalam Undang-Undang 35 Tahun 2019, para pengguna dan pecandu harus diselamatkan.
Dia menyebutkan, Granat berkomitmen mendukung BNNP Lampung dalam pemberantasan narkoba. Menurutnya, pecandu dan pengguna narkoba merupakan korban yang harus diselamatkan melalui rehabilitasi medis, psikis, dan sosial.
“Tugas utama GRANAT adalah pencegahan dan rehabilitasi. Musuh besar bangsa ini adalah sindikat, produsen, bandar, dan pengedar. Bahkan kami mendorong agar bandar dan pengedar narkoba dihukum mati karena mereka adalah perusak generasi dan musuh umat manusia,” sebutnya.
Tidak hanya itu, dia mengimbau, kepada seluruh elemen masyarakat jika ada saudara, tetangga, teman yang berniat ingin rehab namun kesulitan akses, bisa lapor ke Granat.
"Granat siap membantu masyarakat untuk rehab. Kita pastikan identitas akan di rahasiakan, tidak di proses Hukum dan Gratis. Ayo bersama kira selamatkan generasi bangsa dengan memerangi narkoba" tutupnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya