MOMENTUM, Tanggamus – Perusahaan tambang emas PT Natarang Mining yang beroperasi di Kabupaten Tanggamus diduga melakukan manipulasi lahan kompensasi dengan mengklaim lahan milik warga di Kecamatan Kelumbayan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.18/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, perusahaan tambang wajib menyediakan dan menyerahkan lahan kompensasi yang bebas masalah secara de facto maupun de jure untuk ditunjuk sebagai kawasan hutan.
Sebagai pemegang izin eksplorasi di kawasan hutan lindung Register 39, PT Natarang Mining menyerahkan lahan kompensasi seluas 104 hektare di Kecamatan Kelumbayan. Namun, hasil penelusuran menunjukkan bahwa perusahaan hanya membeli 50 hektare. Sementara 54 hektare sisanya merupakan lahan milik warga yang diklaim sebagai bagian kompensasi.
Warga yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kasus tersebut kepada anggota DPRD Tanggamus dari Fraksi Gerindra, Romzi Edy.
“Dari 104 hektare, 50 hektare memang dibeli PT Natarang Mining, ada bukti kwitansi dan dokumennya. Tetapi 54 hektare lainnya adalah milik warga yang dibuktikan dengan sertifikat tanah,” kata Romzi, Kamis 4 September 2025.
Ia menjelaskan, lahan warga yang diklaim perusahaan tersebar di tiga pekon, yakni Pekon Unggak, Pekon Penyandingan, dan Pekon Susuk. “Yang paling banyak diklaim ada di Pekon Unggak,” jelasnya.
Romzi menegaskan akan membawa persoalan ini ke DPRD. “Saya akan koordinasi dengan Komisi II, Komisi III, dan pimpinan DPRD agar segera dilakukan hearing. Jelas ada kelalaian di sini, masyarakat tidak merasa menjual lahannya,” tegasnya.
Sementara itu, tokoh pemuda Tanggamus, Harni, mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan. “Mengklaim lahan warga sebagai kompensasi jelas merupakan bentuk kejahatan. APH harus mengusut kasus ini. DPRD juga harus menjalankan fungsi pengawasan karena masyarakat sudah dirugikan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Humas dan CSR PT Natarang Mining, Muhammad Eka Putra, mengakui bahwa pengadaan lahan kompensasi di Kelumbayan dilakukan pada 2018 melalui pihak ketiga.
“Dalam praktiknya terjadi miss sehingga menimbulkan persoalan seperti ini. PT Natarang Mining tidak lepas tangan, kami tetap berkoordinasi dengan BPN Tanggamus untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya.
Ia menambahkan, dalam dua bulan terakhir perusahaan aktif turun ke lapangan untuk mencari solusi. “Untuk detail teknisnya, saya akan koordinasi dengan bidang terkait karena saat ini saya sedang cuti,” pungkasnya.(**)
Editor: Muhammad Furqon