MOMENTUM, Pringsewu -- Polisi menggerebek rumah seorang pria berinisial S (43), warga Pekon/Desa Sriwungu, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, yang diduga pelaku pencurian dua unit handphone.
Aksi penangkapan yang dilakukan Unit Reserse Kriminal Polsek Sukoharjo itu sempat diwarnai kejar-kejaran sebelum akhirnya pelaku berhasil dibekuk.
Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi. “Kami bergerak cepat sejak laporan masuk, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” ujarnya, Rabu 10 Septempber 2025.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa (9-9-2025) sore sekitar pukul 17.30 WIB. Saat mengetahui kedatangan polisi, pelaku sempat melarikan diri dari rumahnya, namun berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, S diketahui mencuri HP Vivo Y21 milik Wasti (49), warga Pekon Banyu Urip, dan HP Poco X7 Prov milik Febri Setiawan (27), warga Pekon Sukamulya. Aksi pencurian dilakukan pada 27 Agustus 2025 dini hari saat korban tertidur, dengan cara mendongkel pintu belakang rumah.
S mengaku telah menjual HP Vivo seharga Rp500 ribu, sedangkan HP Poco X7 Pro digunakan sendiri. Uang hasil penjualan dihabiskan untuk keperluan pribadi. Polisi menyebut S merupakan residivis yang pernah dipenjara karena kasus pencurian burung dara di wilayah Gadingrejo.
Kini pelaku ditahan di rutan Polsek Sukoharjo dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (**)
Editor: Muhammad Furqon