KPU Akhirnya Batalkan Keputusan Soal Ijazah Capres-Cawapres

img
Ketua KPU Affifuddin. Foto. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Setelah dinilai blunder, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya meralat diri. Ijazah capres dan cawapres yang sebelumnya dimasukkan dalam kategori dokumen rahasia, kini kembali bisa diakses publik.

Pembatalan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025, disampaikan langsung oleh Ketua KPU Affifuddin. Dengan demikian, keputusan tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan, tak berlaku lagi. 

Pertimbangan pembatalan aturan itu, disebutkan Afifuddin, dilakukan karena mendapat masukan dari berbagai pihak. Selanjutnya, KPU menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan tersebut.

"Selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting misalnya komisi Informasi publik daerah berkatnya berkaitan dengan data-data informasi dan seterusnya. Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 731 tahun 2025," kata Afifuddin di kantor KPU RI, Selasa (16-9-2025).

Sebelumnya, Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan ditandatangani Ketua KPU Affifuddin tertanggal 21 Agustus 2025. Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali:

a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau;

b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," tulis Affifudin dalam keputusan itu.

Dalam keputusan itu, tertuang 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres. Salah satu dokumen yang tidak bisa dibuka tanpa persetujuan yakni perihal dokumen ijazah.

Suara dari Lampung

Pengamat politik dan Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) Candrawansah sebelumnya turut mengomentari Keputusan KPU RI 731 tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang dikecualikan.

Candrawansah menyampaikan, hal itu merupakan keputusan yang dianggap kurang relevan dengan keterbukaan publik oleh kalangan masyarakat, terutama yang 'menikmati' drama alot terkait dugaan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo. 

"Kalau saya menilai bahwa terbitnya Keputusan 731/2025 ini ada yang kurang tepat dikarenakan seharusnya 16 dokumen yang dikecualikan tersebut tidak semua mencakup identitas pribadi. Ya kalau KTP, Kartu Keluarga, riwayat kesehatan masih relevan sebagai yang dikecualikan. Tapi kalau untuk ijazah, SKCK, surat tanda terima laporan kekayaan ini hal yang bisa di akses publik," kata mantan Ketua Bawaslu Lampung itu, kepada harianmomentum.com, Selasa. 

Menurutnya, dengan keterbukaan informasi dokumen tersebut, masyarakat bisa menilai jenjang pendidikan dan kepatuhan calon pemimpin mereka. Itu dinilai dapat memperkuat dukungan masyarakat ketika mengetahui hal tersebut. 

Ia menjelaskan, peran DPR yang sebelumnya juga mengatur pembentukan regulasi KPU, perlu memberikan masukan dan meluruskan. Meskipun KPU merupakan lembaga independen.

"Selain itu, karena keterbukaan informasi ini adalah isu nasional, maka keterlibatan DPR yang sebelumnya sudah ada dalam pembuatan regulasi KPU, bukan hanya Peraturan KPU, tapi juga dapat berkontribusi solusi dalam keputusan yang sensitif sebagai isu di tengah masyarakat," jelasnya.

Ditanya terkait apakah keputusan yang hampir berjalan ini ada kaitanya dengan isu ijazah mantan Presiden Joko Widodo, Candrawansah hanya menyebut bahwa penyelesaian keputasan kontra semacam ini harus melibatkan lembaga lain.

"Apakah ini terkait dengan kasus ijazah mantan Presiden RI Jokowi? Ya tidak ada secara khusus, tapi isu nasional harus juga diselesaikan dengan putusan bersama, sekali lagi melibatkan instansi lain atau lembaga lain dalam pembuatan sebuah regulasi menjadi solusi yang baik, terkhusus DPR itu sendiri," paparnya.

Dia menegaskan, jika keputusan ini berlaku dan tidak ada sanggahan dari instansi lain, masyarakat akan menilai bahwa ada sesuatu yang terus ditutupi untuk publik.

"Jika keputusan ini berlaku untuk dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Akan tetapi memang memungkinkan akan ada yang demikian, dan pasti masyarakat akan menilai bahwa ini seperti ada yang ditutupi kalau tidak melibatkan unsur lain dalam pengaturannya dalam regulasi," tegasnya. 

Memang, kata dia, untuk Keputusan aturan maka internal KPU itu sendiri yang dapat merubahnya dengan pleno, akan tetapi kalau Peraturan Komisi Pemilihan Umum, maka Mahkamah Agung yang berwenang apabila adanya masyarakat ingin menggugat pasal dimaksud.

Sedari awal dia berharap, tidak semua dokumen calon menjadi data yang dikecualikan oleh KPU untuk masyarakat.

"Biarkan masyarakat dapat melihat jenjang pendidikan dan lulusan sekolah mana. KTP dan Kartu Keluarga memang menjadi dokumen yang dikecualikan karena adanya NIK atau NKK, riwayat kesehatan juga demikian. Tapi selain dari itu, biarkan terbuka agar masyarakat mengetahui track and record calon dari data yang ada," pungkasnya. 

Diketahui sebelum pembatalan ini, KPU akan merahasiakan dokumen capres dan cawapres, diantaranya;

1. Fotokopi e-KTP dan akta kelahiran

2. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)

3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU

4. LHKPN KPK

5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri

6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPRD, dan DPD RI

7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir

8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama

10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah

13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian

14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan

15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan PNS sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu

16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos