MOMENTUM, Bandarlampung--Kasus dugaan kekerasan anak terjadi di Sekolah Menengah Atas (SMA) Global Madani Bandarlampung. Korban berinisial MS diduga dianiaya oleh kakak kelasnya, AA.
RH, orangtua korban mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada 5 Agustus 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, MS mengalami penganiayaan berupa dipukul di bagian perut, pipi kiri ditampar dan paha kanan ditendang.
"Perut ditonjok, paha kanan ditendang dan pipi sebelah kiri ditampar. Ini sudah bukan lagi bercandaan anak-anak. Ini tindakan kekerasan seperti orang dewasa,” kata RH.
Akibatnya, pihak keluarga meminta pelaku dikeluarkan dari sekolah, namun permintaan tersebut tidak dikabulkan.
"Tapi sekolah hanya memberikan sanksi berupa sudden death, yakni pelaku akan dikeluarkan jika mengulangi pelanggaran tanpa ada konfirmasi awal dengan pihak keluarga korban sebelum rencana diadakan mediasi," keluhnya.
“Kami sangat kecewa karena anak kami yang menjadi korban malah terkesan tidak mendapat perlindungan dan pembelaan. Kami anggap sebaliknya sekolah melindungi pelaku dengan memberikan sangsi yang ringan,” tambahnya.
Selain itu, RH juga telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kedaton dengan nomor laporan STPLP/B/668/VIII/2025/SPKT/POLSEK KEDATON/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDALAMPUNG.
Atas laporan tersebut, SMA Global Madani justru mengeluarkan MS lantaran pihak keluarga tetap melanjutkan kasus tersebut ke kepolisian.
Sementara, Ketua Yayasan Pendidikan Global Madani Abdul Kadir Salam menjelaskan, insiden tersebut merupakan kesalahpahaman antara dua siswa, yakni MS dan AA, yang telah diselesaikan secara internal pada hari kejadian.
"Klarifikasi internal pada 5 Agustus 2025, kedua siswa telah dipanggil untuk klarifikasi dan sepakat saling memaafkan, sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Pemanggilan," kata Kadir dalam keterangan tertulisnya.
Menurut dia, AA telah diberikan teguran tertulis dan sanksi berupa pemotongan poin dalam sistem Excel Appreciation, sesuai dengan Code of Conduct yang berlaku di SMA Global Madani.
Dia menjelaskan, sekolah mengundang kedua orang tua siswa untuk mediasi lanjutan pada 9 Agustus 2025. Namun, orangtua MS menolak untuk bertemu dengan orangtua AA.
Selain itu, ekolah telah memenuhi panggilan dari Polsek Kedaton pada 27 Agustus 2025 untuk memberikan klarifikasi dan diminta memfasilitasi mediasi. Namun, upaya tersebut kembali ditolak oleh orangtua korban.
"Pihak sekolah menegaskan bahwa mereka terus berupaya menyelesaikan permasalahan secara edukatif dan konstruktif," tutupnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya