Diduga Curi Pickup, Seorang Pemuda Diamuk Massa di Pringsewu

img
Petugas kepolisian menggelandang seorang pria babak belur akibat diamuk massa setelah kepergok yang diduga mencuri mobil Pick-up di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

MOMENTUM, Pringsewu--Seorang pria babak belur diamuk massa setelah kepergok diduga mencuri mobil Pick-up di Pekon/DesaTambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Jumat dini hari (19-9-2025).

Beruntung nyawanya terselamatkan setelah polisi segera datang ke lokasi dan mengevakuasi pelaku dari amukan warga.

Kapolsek Gadingrejo AKP Herman membenarkan penangkapan pelaku pencurian tersebut. Menurutnya, peristiwa terjadi pada Jum'at sekitar pukul 02.50 WIB. Terduga pelaku berinisial S (33), warga Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.

Pelaku diduga hendak mencuri mobil Pick-up Suzuki Futura bernomor polisi BE 8847 AML milik Krisna (22), yang diparkir di teras depan rumah korban.

Aksi pencurian itu dipergoki korban dan istrinya yang terbangun setelah mendengar suara mencurigakan. Saat dicek, mereka mendapati seorang pria berada di dalam mobil, sementara seorang pelaku lainnya menunggu di atas sepeda motor di pinggir jalan.

"Mengetahui mobilnya akan dicuri, korban kemudian berteriak maling.!, sehingga membuat para pelaku panik dan berusaha kabur, namun salah satunya berhasil ditangkap warga. Pelaku yang tertangkap sempat menjadi bulan-bulanan massa sebelum akhirnya diamankan oleh polisi." ungkap AKP Herman  mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Sabtu (20-9).

Dalam olah TKP, polisi menemukan bahwa kunci kontak mobil korban sudah dibobol dan dalam kondisi menyala. Bahkan, posisi kendaraan sudah sempat bergeser dari lokasi awal.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mengungkap jaringan pencurian dan memburu rekan pelaku yang berhasil melarikan diri. Polisi juga tengah mencari alat yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Kapolsek menambahkan, pelaku yang ditangkap merupakan residivis kambuhan. Sebelumnya, ia pernah ditangkap dan menjalani hukuman di Lapas Kota Tangerang dalam kasus penadahan barang hasil kejahatan.

Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Gadingrejo dan bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, subsider Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan tindak pidana."Dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,"imbuhnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos