Diduga Lakukan Penganiayaan, Warga Pringsewu Ditangkap Polisi di Bandarlampung

img
MY (42), warga Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, saat ditangkap polisi di Bandarlampung. Foto: Ist.

MOMENTUM, Pringsewu--Seorang pria berinisial MY (42), warga Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, dianamankan polisi atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap seorang pria asal Pesawaran.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora menjelaskan, MY yang sehari-hari bekerja sebagai buruh itu diringkus aparat di Kota Bandarlampung pada Selasa, 23 September 2025  sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah MY sempat melarikan diri.

Korban diketahui bernama Bibar (53), warga Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis 7 Agustus 2025 sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah warung tuak, Pekon Podomoro, Pruingsewu.

“Pelaku memukul korban dengan tangan kosong di bagian wajah hingga menyebabkan luka lebam di mata dan kening. Aksi penganiayaan ini diduga dipicu pengaruh minuman keras yang sebelumnya dikonsumsi  pelaku,” ungkap Ramon, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Rabu 24 September 2024.

Saat ini MY telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Pringsewu Kota. "Pelaku bakal dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan,"imbuh  Ramon. (**) 






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos