MOMENTUM, Pringsewu — Polres Pringsewu mengembalikan satu unit sepeda motor milik warga Pekon Fajarmulya, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BE 6272 UF itu diserahkan kembali kepada pemiliknya, Jimi dan Dewirianti, pada Selasa 14 Oktober 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, motor tersebut dilaporkan hilang pada Sabtu malam, 5 Oktober 2025 di sebuah rumah kos di Kelurahan Pringsewu Barat.
“Kasus ini berawal ketika anak korban, Rendi, meminjamkan motor kepada teman satu kosnya untuk membeli makan. Namun, motor itu tidak dikembalikan,” jelas Johannes.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan unggahan di media sosial yang menawarkan sepeda motor dengan ciri-ciri identik. Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan melakukan negosiasi dengan pelaku seharga Rp7 juta.
“Setelah disepakati bertemu di wilayah Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, petugas langsung bergerak ke lokasi. Saat hendak ditangkap, pelaku melarikan diri, namun motor berhasil diamankan,” ujarnya.
Johannes menambahkan, selama proses penyelidikan, motor tersebut sempat dipinjamkan kembali kepada pemiliknya untuk kebutuhan sehari-hari karena menjadi sarana utama mencari nafkah.
Sementara itu, Jimi mengucapkan terima kasih kepada jajaran Satreskrim Polres Pringsewu atas respon cepat mereka dalam menangani kasus tersebut.
“Kami sangat berterima kasih. Dalam waktu tiga hari sejak laporan dibuat, motor sudah ditemukan dan dikembalikan tanpa biaya apa pun,” kata Jimi.
Kasus ini masih dikembangkan untuk menangkap pelaku yang melarikan diri. (**)
Editor: Muhammad Furqon