Bapemperda DPRD Lampung Perkuat Ranperda Satu Data di Banten

img
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Banten, Rabu (15-10-2025).

MOMENTUM, Serang--Dalam rangka memperkuat pembahasan dan kajian penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Satu Data, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Banten, Rabu (15-10-2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh masukan dan penguatan substantif terkait materi tata kelola Satu Data di daerah, sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem data yang terintegrasi, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks pembangunan daerah, regulasi Satu Data menjadi hal mendasar yang diperlukan untuk membentuk kerangka kerja pengelolaan dan pembagian data pemerintah secara terkoordinasi. Kerangka tersebut diwujudkan melalui Kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.


Selain aspek regulasi, pemeliharaan (maintenance) terhadap sistem Satu Data juga menjadi faktor penting guna memastikan data yang dihasilkan tetap mutakhir, relevan, dan aman.

Tanpa adanya pemeliharaan yang baik, sistem dapat menghadapi berbagai kendala seperti data kedaluwarsa, duplikasi informasi, hingga potensi gangguan keamanan.

Melalui kunjungan ini, Bapemperda DPRD Provinsi Lampung berharap dapat memperkuat substansi Ranperda Penyelenggaraan Satu Data agar selaras dengan kebijakan nasional serta kebutuhan tata kelola data di daerah, demi terwujudnya perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran dan berbasis data.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos