Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti Bersatus Inkracht

img
Kejaksaan Negeri Pringsewu memusnahkan barang bukti yang telah berstatus sebagai barang rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

MOMENTUM, Pringsewu--Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berstatus sebagai barang rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta menjaga integritas dalam pengelolaan barang bukti maupun barang rampasan negara.

Kegiatan pemusnahan pada Selasa (25-11-2025), sekitar pukul 10.00 WIB di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu. Dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Pringsewu seperti Ketua Pengadilan Negeri Pringsewu, Perwakilan Polres Pringsewu, Ketua BNN Kabupaten Tanggamus, Ketua Bapas Pringsewu, perwakilan Lapas dan Rutan Kotaagung.

Barang rampasan negara yang dimusnahkan tersebut berasal dari 49 perkara yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap pada periode Juli 2025 hingga November 2025, yang meliputi perkara pencabulan, penipuan, pencurian, perjudian serta narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Evi Hasibuan, S.H,. M, H, menjelaskan,  jenis barang rampasan negara yang dimusnahkan diantaranya, pakaian, alat hisap sabu, alat-alat perjudian, Handphone berbagai jenis, Narkotika jenis sabu ± 38,78 gram, Narkotika jenis ganja ± 9,8 kg, Hexymer sebanyak 453 butir, Pil Tramadol sebanyak 15 butir dan senjata tajam sejumlah 5 buah. 

"Proses pemusnahan dilakukan melalui metode pembakaran, pemotongan dan penghancuran, disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang rampasan oleh Kajari Pringsewu bersama seluruh tamu undangan," jelasnya.

Evi Hasibuan menuturkan, kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam mencegah penyalahgunaan barang rampasan negara, serta memastikan bahwa seluruh benda sitaan yang telah diputus untuk dimusnahkan benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.

“Pemusnahan barang rampasan negara ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan untuk menjaga integritas, transparansi, serta memastikan tidak adanya peluang penyalahgunaan atas barang rampasan. Ini sekaligus menjadi bagian dari akuntabilitas kami kepada masyarakat,”tegas Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Menurutnya, dengan dilaksanakannya kegiatan pemusnahan tersebut, Kejaksaan Negeri Pringsewu berharap dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum serta sinergi antarinstansi dalam menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah Kabupaten Pringsewu.

Kegiatan berakhir sekitar pukul 11.00 WIB dan berlangsung dengan aman, tertib, serta lancar.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos