Disdikbud Bandarlampung Bantah Isu Rangkap Jabatan Kepala SD Negeri

img

MOMENTUM, Bandarlampung -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandarlampung membantah isu rangkap jabatan kepala sekolah definitif di tiga sekolah dasar negeri (SDN) yang sempat beredar di masyarakat dan dimuat di salah satu portal berita online.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Bandarlampung, Mulyadi Syukri, menegaskan bahwa tidak ada kepala sekolah definitif yang merangkap jabatan di tiga SDN tersebut. Menurutnya, sekolah-sekolah yang dimaksud saat ini hanya diisi oleh pelaksana tugas (Plt) karena terjadi kekosongan jabatan.

“Pemberitaan yang menyebut ada tiga SDN memiliki kepala sekolah rangkap jabatan definitif itu tidak tepat. Jabatan tersebut hanya diisi Plt karena kepala sekolah sebelumnya telah pensiun,” ujar Mulyadi, Kamis (11-12-2025).

Ia menjelaskan, penunjukan pelaksana tugas diperbolehkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Surat Edaran Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

Mulyadi menambahkan, pengangkatan Plt dilakukan untuk menjamin kelancaran proses belajar mengajar dan administrasi sekolah hingga kepala sekolah definitif ditetapkan.

Ia juga menegaskan adanya perbedaan kewenangan antara pejabat definitif dan Plt. Seorang Plt tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis, termasuk dalam hal pengangkatan, pemindahan, maupun pemberhentian pegawai di lingkungan sekolah.

“Plt hanya menjalankan tugas rutin. Kewenangannya sangat terbatas dan diatur jelas dalam peraturan,” ujarnya.

Disdikbud Bandarlampung mengimbau masyarakat agar tidak keliru menanggapi informasi yang beredar dan memastikan kebenaran sebelum menyimpulkan suatu isu. (**)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos