Sambut Tahun Baru: Dilarang Pesta Kembang Api, Warga Diimbau Doa Bersama

img
Ilustrasi. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Polresta Bandarlampung melarang penyelenggaraan pesta kembang api pada perayaan Tahun Baru 2026. Masyarakat diimbau mengganti dengan doa bersama sebagai bentuk kepedulian terhadap korban bencana alam di sejumlah daerah di Sumatera.

Larangan tersebut tertuang dalam Maklumat Kepala Polresta Bandarlampung Nomor: Mak/01/XII/2025 tentang Pengamanan Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 serta Penjagaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di wilayah hukum Polresta Bandarlampung.

Dalam maklumat itu disebutkan, seperti dikutip bitvonlinecom, seluruh izin pesta kembang api yang telah diterbitkan dinyatakan dicabut. Masyarakat diminta merayakan pergantian tahun secara sederhana, khidmat, dan bermakna dengan mengedepankan doa serta empati terhadap warga terdampak bencana alam di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Selain itu, Polresta Bandarlampung memastikan pengamanan maksimal pada seluruh rangkaian ibadah Natal di gereja-gereja dengan target zero incident. Kepolisian juga menegaskan tidak ada toleransi terhadap tindakan sweeping atau bentuk intoleransi selama perayaan ibadah berlangsung.

Pengamanan menjelang Tahun Baru turut diperketat, khususnya di objek wisata. Petugas akan melakukan pengawasan terhadap wahana berisiko serta membatasi kapasitas pengunjung demi keselamatan masyarakat.

Dalam pengamanan tersebut, Polresta Bandarlampung melibatkan unsur organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, seperti Banser, Kokam, serta organisasi kepemudaan, sebagai bagian dari upaya menjaga toleransi dan kondusivitas.

Polresta Bandarlampung menegaskan setiap pelanggaran terhadap maklumat tersebut akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, serta suasana damai selama perayaan Natal dan Tahun Baru.(**)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos