Akhirnya, KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

img
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Penetapan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (9-1-2026).

“Benar, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara korupsi kuota haji 2024,” kata Budi dalam keterangannya.

Yaqut sebelumnya telah diperiksa beberapa kali dalam proses penyidikan, termasuk pada 16 Desember 2025. Yaqut menyatakan hanya diperiksa sebagai saksi. Namun, kini KPK telah menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka.

Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dalam pembagian 20 ribu kuota tambahan haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Dalam aturan yang berlaku, kuota haji reguler seharusnya mencapai 92 persen dari total kuota, sementara kuota haji khusus hanya 8 persen. 

Namun, KPK menemukan bahwa pembagian kuota tersebut tidak sesuai ketentuan, di mana 10 ribu kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 10 ribu lainnya untuk haji khusus, padahal seharusnya pembagiannya adalah 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus.

KPK menduga bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Yaqut dan pihak terkait di Kementerian Agama. "Pembagian kuota ini jelas menyalahi aturan yang ada," tegas Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.  (**)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos