MOMENTUM, Bandarlampung--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp2,98 miliar.
Satu dari tiga tersangka, berinisial AA, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Lampung Utara sekaligus mantan Sekretaris DPRD, langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Senin malam (12-1-2026).
Sementara dua tersangka lainnya, yakni IE selaku Bendahara Pengeluaran dan Fa, Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Keuangan Sekretariat DPRD Lampung Utara, tidak memenuhi panggilan penyidik.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan bahwa sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memanggil ketiga pejabat tersebut untuk dimintai keterangan.
“Sebelum penetapan tersangka kami lakukan pemanggilan. Namun dari tiga orang yang dipanggil, hanya saudara AA yang hadir,” ujar Armen Wijaya kepada wartawan, Selasa (13-1-2026).
Armen menegaskan, ketidakhadiran dua tersangka lainnya tidak menghambat proses penegakan hukum. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah memenuhi unsur pidana.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup. Proses hukum tetap berjalan meskipun yang bersangkutan tidak hadir,” tegasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan penyelewengan anggaran tahun 2022 melalui kegiatan-kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan atau bersifat fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Lampung Utara.
“Kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan sementara mencapai Rp2,98 miliar lebih,” kata Armen.
Ia menambahkan, nilai kerugian negara tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan. Saat ini, penyidik masih menelusuri alur penggunaan anggaran, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penetapan tersangka ini diharapkan menjadi peringatan serius bagi aparatur pemerintah daerah agar mengelola keuangan negara secara transparan dan akuntabel. Publik pun menanti langkah lanjutan Kejati Lampung untuk mengungkap tuntas dugaan korupsi dana Setwan Lampung Utara yang dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif daerah. (**)
Editor: Harian Momentum
