KPU Tetapkan Batas Maksimal Dana Kampanye

img
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah./Agung Darma Wijaya

Harianmomentum.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menetapkan bahwa dana kampanye bagi setiap pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur maksimal sebesar Rp60 miliar.


Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah, saat melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaporan Dana Kampanye di Hotel Emersia Bandarlampung, Sabtu (27/1).


Tio menjelaskan, berdasarkan hasil simulasi sementara yang dibuat KPU Lampung, batas pengeluaran dana kampanye mencapai Rp60.392.984.900, setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.


"Nilai pembatasan pengeluaran dana kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur berupa simulasi sementara mencapai Rp60.392.984.900," terang Tio.


Kendati demikian, menurut dia, jumlah tersebut nantinya dapat bertambah atau berkurang.


Dia menerangkan, batasan dana kampanye nantinya akan dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) KPU Provinsi Lampung.


"Ini belum dibahas secara detail, masih berupa simulasi saja. Jadi kalau sudah dituangkan dalam SK KPU Provinsi Lampung bisa saja bertambah ataupun berkurang," jelasnya.


Karena itu, lanjut dia, penerimaan dana kampanye lebih dari nilai yang ditentukan, maka dana tersebut tidak dapat digunakan.


Sehingga, akan dikembalikan lagi kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.


"Kalau lebih atau sisa, maka dananya tidak dapat digunakan dalam kampanye. Dan dikembalikan pada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, karena rekeningnya juga mereka yang pegang," jelasnya.(adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos