MOMENTUM, Bandarlampung--Polisi menangkap pelaku penusukan terhadap seorang wanita pemilik kafe karaoke di kawasan eks lokalisasi Pemandangan, Kelurahan Waylunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung.
Pelaku diketahui berinisial MRS (28), warga Perumahan Ragom Gawi Permai, Kemiling. Ia ditangkap saat berusaha melarikan diri ke Pulau Jawa.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari temuan barang bukti berupa handphone di lokasi kejadian.
"Setelah olah TKP oleh Tim Tekab 308 dan Inafis Polsek Panjang, ditemukan handphone di lokasi. Dari situ kami kembangkan hingga mengarah kepada pelaku," ujar Alfret, Rabu (1/4/2026).
Berbekal petunjuk tersebut, polisi bergerak cepat memburu pelaku. MRS diketahui sempat mencoba kabur, namun berhasil dicegat saat hendak keluar Lampung.
“Pelaku diamankan di sekitar gate tol kawasan Bakauheni saat akan melarikan diri menggunakan sepeda motor bersama istrinya,” jelasnya.
Setelah ditangkap, MRS langsung dibawa ke Polsek Panjang untuk pemeriksaan. Dalam interogasi, ia mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi pembuangan barang bukti.
“Pelaku mengaku membuang pakaian yang digunakan saat kejadian dan pisau yang dipakai menusuk korban sekitar lima kilometer dari Bakauheni,” lanjut Alfret.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario hitam, satu handphone merek Itel, serta sebilah pisau yang digunakan dalam aksi penusukan.
Saat ini, MRS telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku bukan residivis dan kini diamankan di Polsek Panjang,” kata dia.
Sementara itu, polisi masih memburu satu orang lainnya berinisial A yang diduga turut terlibat, setidaknya mengantar pelaku ke lokasi kejadian.
“Kami mengimbau saudara A untuk segera menyerahkan diri. Kami akan dalami apakah yang bersangkutan terlibat atau hanya sebagai saksi,” tegas Alfret.
Sebelumnya, Kasus penikaman tragis terjadi di kawasan bekas lokalisasi Pemandangan, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Seorang perempuan pemilik kafe karaoke tewas, sementara satu korban lainnya mengalami luka-luka.
Peristiwa berdarah itu diduga dipicu oleh cekcok terkait pembayaran jasa pemandu lagu (PL). Korban tewas diketahui bernama Nurma (36), pemilik kafe karaoke.
Sementara itu, Dian Anggraini alias Yola (36), yang bekerja sebagai pemandu lagu berhasil selamat, meski mengalami luka akibat senjata tajam jenis badik.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih memburu pelaku yang melarikan diri usai kejadian.
“Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama Unit Reskrim Polsek Panjang masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku,” kata Yuni kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Peristiwa bermula saat pelaku hendak meninggalkan kafe, namun diminta membayar jasa pemandu lagu sebesar Rp600 ribu. Pelaku mengaku tidak memiliki uang, sehingga terjadi adu mulut dengan korban.
Situasi sempat mereda setelah petugas keamanan melerai. Pelaku kemudian sepakat membayar Rp 500 ribu sebelum pergi bersama rekannya.
Namun, sekitar 30 menit kemudian, pelaku kembali ke lokasi dengan alasan mencari ponsel yang disebut tertinggal. Kedatangan tersebut kembali memicu cekcok dengan korban.
“Menurut keterangan saksi, pelaku tidak terlihat membawa handphone. Cekcok kembali terjadi hingga pelaku mendorong korban sampai terjatuh,” ujar Yuni.
Dalam kondisi emosi, pelaku lalu mengeluarkan senjata tajam dari balik pinggang dan langsung menyerang korban. Nurma mengalami sejumlah luka serius akibat penusukan tersebut.
Saat pelaku hendak kembali menyerang, Yola berupaya menangkis, namun justru mengalami luka di tangan kanan dan wajah.
“Setelah melakukan penusukan, pelaku langsung melarikan diri bersama rekannya menggunakan sepeda motor,” lanjutnya.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera mengevakuasi korban ke Puskesmas Panjang. Namun, nyawa Nurma tidak dapat diselamatkan.
Selanjutnya, kedua korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk menjalani proses visum.
“Dari hasil visum luar sementara, korban mengalami tiga luka sayatan di kepala serta luka tusuk di bagian tengkuk leher sebelah kiri,” katanya. (**)
Editor: Muhammad Furqon
