MOMENTUM, Bandarlampung --Oknum polisi berpakaian preman diduga melakukan pemukulan terhadap warga saat proses eksekusi bangunan di Korpri Sukarame Kota Bandarlampung.
Proses eksekusi bangunan di Korpri, Sukarame oleh pihak PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (23/4) itu sempat ricuh.
Dari sejumlah video yang beredar dikalangan awak media, terlihat sejumlah warga dari pihak termohon dihalau bahkan ditarik oleh polisi berseragam dan ada warga sengaja ditinju oleh polisi berpakaian preman.
Sebelumnya, Juru sita PN Tanjungkarang, Arief, membacakan penetapan eksekusi Nomor 10/Pdt.Eks.PTS/2019/PN.TjK tertanggal 31 Juli 2019 sebelum melakukan proses eksekusi.
Dalam penetapan tersebut disebutkan seluruh upaya hukum, termasuk Peninjauan Kembali (PK), telah ditempuh oleh pihak pelawan.
“Atas perintah Ketua PN Tanjungkarang, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) ini mulai dilaksanakan hari ini,” ujar Arief.
Sementara itu terpisah kuasa termohon dari Abdul Wahid Masykur, melalui ahli warisnya (anak) Eka didampingi kuasa hukum, Wahyu Widiyatmiko mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan perlawanan atas eksekusi bangunan dan lahan tersebut.
"Kami sempat minta penjelasan sebelum eksekusi, terkait sertifikat 70 dan sertifikat 702, namun tidak ditunjukan. Kami kecewa, upaya hukum kasasi, sudah terdaftar dan itu belum putus sampai saat ini. Tetapi mereka tetap melakukan eksekusi,"katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan pihaknya mempertanyakan terkait dengan legal standing kepemilikan SHM tetapi BPN tidak bisa menunjukan dan tidak membawa berkas, terkait.
"Ada kejanggalan dan adanya perbedaan alamat dan nomor SHM, namun dari BLN tidak bisa menunjukan SHM aslinya tetapi tetap dilakukan eksekusi,"ujarnya.(**)
Editor: Agus Setyawan
