MOMENTUM, Manado -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Sulawesi Utara (Sulut) sebagai salah satu daerah percontohan transformasi pelayanan publik bidang pertanahan yang terintegrasi. Melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah (Pemda), program ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola layanan pertanahan dan tata ruang.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengatakan Sulut dipilih sebagai bagian dari piloting kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan KPK yang diharapkan menjadi model pelayanan pertanahan nasional.
“Karena menjadi bagian dari piloting kerja sama Kementerian ATR dan KPK, mudah-mudahan ini bisa kita lakukan dengan baik dan menjadi best practice yang nantinya diterapkan di seluruh Indonesia untuk memperbaiki kualitas layanan publik, khususnya di bidang pertanahan,” ujar Andi Tenri Abeng dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda se-Sulut di Wisma Negara Sulut, Selasa (12/5/2026).
Sebelum diterapkan di Sulut, program percontohan tersebut telah berjalan di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Menurut Andi Tenri Abeng, kerja sama dengan KPK diinisiasi Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, pada Oktober 2025 sebagai langkah memperkuat transformasi pelayanan pertanahan di daerah.
Pelibatan Pemda dalam program tersebut diharapkan tidak hanya membantu menyelesaikan persoalan pertanahan, tetapi juga mendukung penataan ruang di daerah.
“Diputuskan ada kerja sama antara Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda. Kami yakin, dengan semangat Pak Gubernur beserta jajaran, program ini bisa terlaksana dengan baik,” katanya.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, mengatakan persoalan pertanahan masih menjadi tantangan yang terus muncul dari waktu ke waktu. Karena itu, KPK bersama Kementerian ATR/BPN mendorong penguatan pelayanan publik bidang pertanahan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
“Makanya kami sepakat, pimpinan memerintahkan agar permasalahan pertanahan didahulukan. Jadi, kami mendorong pelayanan publik bidang pertanahan,” ujar Edi Suryanto.
Ia menjelaskan, terdapat tiga fokus utama kerja sama tersebut, yakni pelayanan publik bidang pertanahan, pengelolaan barang milik daerah, dan optimalisasi pendapatan daerah. Salah satu program yang didorong ialah integrasi layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik (MPP) agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, meminta seluruh kepala daerah segera bergerak menyelesaikan persoalan pertanahan di wilayah masing-masing.
“Saya mau persoalan tanah selesai. Jadi jangan mengeluh saja, tetapi tidak ada aksi. Hari ini ruang dan waktu milik kita, milik Sulut. Teman-teman KPK dan ATR/BPN serius membantu kita dan memberikan solusi,” tegas Yulius Selvanus Komaling.
Dalam rakor tersebut, dihasilkan komitmen bersama mengenai pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik bidang pertanahan dan tata ruang. Komitmen itu ditandatangani oleh Gubernur Sulut bersama kepala daerah se-Sulut, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulut bersama Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Sulut.
Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK.
Rakor yang turut dihadiri sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN dan organisasi perangkat daerah (OPD) se-Sulut itu juga membahas secara teknis sembilan program kerja sama dalam pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik bidang pertanahan dan tata ruang. (**)
Editor: Muhammad Furqon
