Polsek Gadingrejo Tangkap Tersangka Pencabulan Anak Laki-Laki

img
Tersangka pencabulan terhadap anak laki-laki memberikan keterangan kepada petugas Polsek Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu

Harianmomentum.com--Aparat Kepolisian Sektor (polsek) Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu menangkap Agus Priyanto (35) tersangka kasus pencabulan terhadap MK (15) remaja laki-laki yang masih berstatus sebagai pelajar SMP.

Kepala Polsek Gadingrejo Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sarwani mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya di Dusun Buluwangi, Pekon (desa) Bulurejo, kecamatan setempat, Kamis (1/2) sekira pukul 12.30 WIB.    

“Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban pada hari Minggu 28 Januari 2018, sekitar pukul 19.30 WIB,” kata Sarwani pada harianmomentum.com, Jumat (2/2).

Dia melanjutkan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-105/I/2018/Polda Lpg/Res Tanggamus tanggal 31 Januari 2018. 

“Sebelum pencabulan terjadi, tersangka dan korban memang sudah saling mengenal dan sempat nongrong di komplek Pemkab Pringsewu bersama teman-temannya. Kemudian korban dan teman-temanya diajak ke rumah tersangka,” tuturnya. 

Saat di rumah, korban dan teman-temanya dibuatkan mie instant oleh tersangka,tetapi korban merasakan masuk angin. Lalu, tersangka menawari korban untuk dipijat.  

 

“Karena tidak curiga, korban menuruti saat disuruh tersangka mengganti celana kolor milik tersangka,"  terangnya.

Saat korban dipijat di dalam kamar, tiba-tiba tersangka memegang alat kelamin korban. Lantas menarik celana kolor yang dipakai korban. Kemudian meng-oral kelamin korban selama beberapa menit, hingga mengalami ejakulasi di dalam mulut tersangka.

"Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma dan menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Lalu didampingi orang tuanya, korban melaporkan ke Polsek Gadingrejo," jelasnya.

Kapolsek menambahkan, berdasarkan keterangan saksi, tersangka memang memiliki kelainan sexsual.

"Pengakuan tersangka dan keterangan saksi, tersangka ini memang memiliki kelainan sexsual. Sehingga saat bertemu korban, libidonya timbul," terang kapolsek.

Polisi mengamankan barang bukti berupa celana dasar warna hitam, jaket, kemeja, dan celana dalam warna hitam . 

Tersangka akan dijerat pasal berlapis Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Perlindungan Anak dengan ncaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.(why)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos