Harianmomentum.com--Aparat
Kepolisian Sektor (polsek) Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu menangkap Agus
Priyanto (35) tersangka kasus pencabulan terhadap MK (15) remaja laki-laki yang
masih berstatus sebagai pelajar SMP.
Kepala Polsek Gadingrejo Ajun Komisaris Polisi
(AKP) Sarwani mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya di Dusun Buluwangi,
Pekon (desa) Bulurejo, kecamatan setempat, Kamis (1/2) sekira pukul 12.30 WIB.
“Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, tersangka melakukan pencabulan
terhadap korban pada hari Minggu 28 Januari 2018, sekitar pukul 19.30 WIB,”
kata Sarwani pada harianmomentum.com, Jumat (2/2).
Dia melanjutkan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor:
LP/B-105/I/2018/Polda Lpg/Res Tanggamus tanggal 31 Januari 2018.
“Sebelum pencabulan terjadi, tersangka dan korban memang sudah saling mengenal
dan sempat nongrong di komplek Pemkab Pringsewu bersama teman-temannya.
Kemudian korban dan teman-temanya diajak ke rumah tersangka,” tuturnya.
Saat di rumah, korban dan teman-temanya dibuatkan mie instant oleh
tersangka,tetapi korban merasakan masuk angin. Lalu, tersangka menawari korban
untuk dipijat.
“Karena tidak curiga, korban menuruti saat disuruh tersangka mengganti
celana kolor milik tersangka," terangnya.
Saat korban dipijat di dalam kamar, tiba-tiba tersangka memegang alat kelamin
korban. Lantas menarik celana kolor yang dipakai korban. Kemudian meng-oral
kelamin korban selama beberapa menit, hingga mengalami ejakulasi di dalam mulut
tersangka.
"Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma dan menceritakan
kejadian itu kepada orang tuanya. Lalu didampingi orang tuanya, korban
melaporkan ke Polsek Gadingrejo," jelasnya.
Kapolsek menambahkan, berdasarkan keterangan saksi, tersangka memang memiliki
kelainan sexsual.
"Pengakuan tersangka dan keterangan saksi, tersangka ini memang memiliki
kelainan sexsual. Sehingga saat bertemu korban, libidonya timbul," terang
kapolsek.
Polisi mengamankan barang bukti berupa celana dasar warna hitam, jaket, kemeja,
dan celana dalam warna hitam .
Tersangka akan dijerat pasal berlapis Undang-Undang Republik Indonesia Tentang
Perlindungan Anak dengan ncaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama
15 tahun.(why)
Editor: Harian Momentum