Harianmoemtum.com--Serikat
Pekerja Perkebunan Nusantara VII (SPPN VII) melaporkan Kuasa Hukum PT Bumi Madu
Mandiri (BMM) Choirul Anom, ke Majelis Pengawas Notaris Kota
Bandarlampung. Lapron tesebut atas dugaan pelanggaran jabatan.
Laporan disampaikan Melalui Surat Nomor:
172/SPPN VII/E/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017. SPPNVI menilai hoirul
Anum sebagai kuasa hukum PT BMM telah melakukan pelanggaran jabatan, karena
hingga saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai Notaris aktif.
“Kami secara resmi telah melaporkan adanya
dugaan pelanggaran jabatan yang dilakukan oleh Chairul Anom. Dia kami duga
telah melanggar mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris,”
kata Sekretaris Jenderal SPPN VII Sasmika DS melalui rilis pada
harianmomentum, Jumat (2/2)
Dia menerangkan, laporan tersebut berkaitajn
dengan penanganan masalah hukum sengketa lahan seluas 4.650 hektare antara PTPN
VII dengan PT BMM.
Perkembangan terakhir kasus perdata itu, pihak
Pengadilan Negeri Blambanganumpu sempat akan melakukan sita eksekusi sebagian
dari lahan dimaksud untuk PT BMM, pada 31 Januari 2018. Namun, atas desakan
massa SPPN VII yang melakukan aksi damai, upaya hukum itu ditunda.
“Selasa lalu, kami turun ke PN Blambanganumpu
melakukan aksi damai menolak sita eksekusi. Argumennya, karena PTPN VII sedang
melakukan upaya hukum luar biasa berupa PK ke Mahkamah Agung. Belakangan ini
kami ketahui bahwa kuasa hukum PT BMM Choirul Anom ternyata seorang notaris aktif
di Bandarlampung. Itu menyalahi aturan,” jelasnyaa.
Dia mengungkap, status Chairul Anom sebagai
notaris aktif yang berkedudukan di Kota Bandarlampung, diketahui
berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehakiman Nomor:
C-175.HT.03.01 TH.1998 tanggal 8 September 1998. Bukti otentik status itu
terdapat di website Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung.
SPPN VII menilai dugaan pelanggaran yang dilakukan Chairul Anom telah menodai
kehormatan profesi Notaris (officium nobile) atas perbuatan-perbuatan yang tidak
berkesesuaian dengan ketentuan Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang
Jabatan Notaris.
“Tindakan Chairul Anom yang melakukan pekerjaan selaku Kuasa Hukum PT Bumi Madu
Mandiri dalam perkara perdata, tetapi pada saat yang bersamaan masih tercatat
sebagai Notaris, jelas tidak berkesesuaian dengan Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal
17 Undang-Undang Jabatan Notaris. Hal tersebut menandakan adanya keberpihakan
dan hubungan kerja yang bersangkutan pada PT Bumi Madu Mandiri,” urainya.
Menurut dia, seharunya sebagai pejabat umum, seorang Notaris bersikap netral
dengan tidak merangkap jabatan sebagai advokat atau kuasa hukum, juga tidak
merangkap jabatan sebagai pegawai swasta.
“Perbuatan yang dilakukan berpotensi merugikan asset Negara pada PTPN VII dan
dapat berdampak kepada hilangnya lahan sebagai tempat pekerja mencari nafkah,
sehingga SPPN VII mengambil sikap untuk melaporkan Chairul Anom pada Majelis
Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Bandarlampung,” tegasnya.
Dia berharap, Majelis Pengawas Notaris mempertimbangkan fakta-fakta dan
memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada terlapor. (rls)
Editor: Harian Momentum