SPPN VII Laporkan Kuasa Hukum PT BMM

img
Salah satu bukti yang menyatakan Kuasa Hukum PT BMM Choirul Anom masih menjabat sebagai notaris aktif.

Harianmoemtum.com--Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara VII (SPPN VII) melaporkan Kuasa Hukum PT Bumi Madu Mandiri (BMM) Choirul Anom, ke Majelis Pengawas Notaris Kota Bandarlampung. Lapron tesebut atas dugaan pelanggaran jabatan.

Laporan disampaikan Melalui Surat Nomor: 172/SPPN VII/E/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017. SPPNVI menilai  hoirul Anum sebagai kuasa hukum PT BMM telah melakukan pelanggaran jabatan, karena hingga saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai Notaris aktif.

“Kami secara resmi telah melaporkan adanya dugaan pelanggaran jabatan yang dilakukan oleh Chairul Anom. Dia kami duga telah melanggar mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris,”  kata Sekretaris Jenderal SPPN VII Sasmika DS melalui rilis pada harianmomentum, Jumat (2/2) 

Dia menerangkan, laporan tersebut berkaitajn dengan penanganan masalah hukum sengketa lahan seluas 4.650 hektare antara PTPN VII dengan PT BMM.

Perkembangan terakhir kasus perdata itu, pihak Pengadilan Negeri Blambanganumpu sempat akan melakukan sita eksekusi sebagian dari lahan dimaksud untuk PT BMM, pada 31 Januari 2018. Namun, atas desakan massa SPPN VII yang melakukan aksi damai, upaya hukum itu ditunda.

“Selasa lalu, kami turun ke PN Blambanganumpu melakukan aksi damai menolak sita eksekusi. Argumennya, karena PTPN VII sedang melakukan upaya hukum luar biasa berupa PK ke Mahkamah Agung. Belakangan ini kami ketahui bahwa kuasa hukum PT BMM Choirul Anom ternyata seorang notaris aktif di Bandarlampung. Itu menyalahi aturan,” jelasnyaa.

Dia mengungkap, status Chairul Anom sebagai notaris aktif yang berkedudukan di Kota Bandarlampung, diketahui  berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehakiman  Nomor: C-175.HT.03.01 TH.1998 tanggal 8 September 1998. Bukti otentik status itu terdapat di website Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung.


SPPN VII menilai dugaan pelanggaran yang dilakukan Chairul Anom telah menodai kehormatan profesi Notaris (officium nobile) atas perbuatan-perbuatan yang tidak berkesesuaian dengan ketentuan Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang Jabatan Notaris.

“Tindakan Chairul Anom yang melakukan pekerjaan selaku Kuasa Hukum PT Bumi Madu Mandiri dalam perkara perdata, tetapi pada saat yang bersamaan masih tercatat sebagai Notaris, jelas tidak berkesesuaian dengan Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang Jabatan Notaris. Hal tersebut menandakan adanya keberpihakan dan hubungan kerja yang bersangkutan pada PT Bumi Madu Mandiri,” urainya.

Menurut dia, seharunya sebagai pejabat umum, seorang Notaris bersikap netral dengan tidak merangkap jabatan sebagai advokat atau kuasa hukum, juga tidak merangkap jabatan sebagai pegawai swasta.

“Perbuatan yang dilakukan berpotensi merugikan asset Negara pada PTPN VII dan dapat berdampak kepada hilangnya lahan sebagai tempat pekerja mencari nafkah, sehingga SPPN VII mengambil sikap untuk melaporkan Chairul Anom pada Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Bandarlampung,” tegasnya.

Dia berharap, Majelis Pengawas Notaris mempertimbangkan fakta-fakta dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada terlapor. (rls)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos